KAYU123
Ekonomi & Bisnis

Pengembangan Tambak Udang Di Pesisir Karimunjawa Mengacam Ekosistem

×

Pengembangan Tambak Udang Di Pesisir Karimunjawa Mengacam Ekosistem

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Jepara SURYAPOS – Ketua DPD Kawali Jepara Kawali Tri Hutomo didampingi oleh Sekretaris Kawali Deny Prihartanto melakukan kajian lapangan terhadap dampak pembukaan lahan tambak udang dan dampak pembuangan limbahnya yang berada di Kecamatan Karimunjawa, tepatnya di Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan ,seiring dengan perkembangan investasi tambak udang vaname ini di Karimunjawa,tanpa penanganan yang benar bisa menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Pengembangan tambak udang ini di duga juga belum melengkapi ijin Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten dan Kota yang mengalokasikan untuk ruang budidaya tambak udang, belum di lengkapinya Instalasi Pengelolaan Limbah , kajian daya dukung yang belum ada dan banyak tambak yang mengkonversi sepadan pantai.Budidaya udang vaname skala intensif mencapai padat tebar yang tinggi berkisar 100-300 ekor/m2.

PASARKAYU

Sementara perkembangan sistem budidaya udang dari budidaya ekstensif menjadi budidaya intensif bisa berdampak buruk bagi lingkungan karena menyebabkan peningkatan pencemaran perairan sekitarnya. Pencemaran tersebut di akibatkan oleh penumpukan bahan organik dari sisa pakan yang tidak mampu dimanfaatkan secara optimal oleh organisme budidaya.
Sehingga limbah budidaya udang yang dihasilkan dari pakan udang yang tidak termanfaatkan itu berupa limbah organik dalam bentuk hasil metabolisme dan sisa pakan udang, feses (sisa kotoran udang) dan bahan terlarut yang jika dibuang ke perairan akan menganggu ekosistem di perairan.

Pemberian pakan yang tidak sesuai dengan ukuran, juga dapat menyumbang kadar nitrat dan fosfor ke alam yang dapat memicu eutrofikasi. Eutrofikasi merupakan efek dari pencemaran nitrat dan fosfat yang dapat merugikan masyarakat. Pengkayaan unsur hara ini dapat mengakibatkan blooming algae yang dapat membuat kadar oksigen di air menjadi sangat tipis sehingga dapat mengakibatkan ikan mengalami kematian massal, sehingga bisa membahayakan kehidupan ikan dan terumbu karang di wilayah perairan karimunjawa yang merupakan kawasan konservasi balai taman nasional.

Menurut Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara, faktor internal yang penting adalah perubahan kualitas air akibat penumpukan bahan organik berupa sisa pakan dan kotoran udang (feses) pada substrat dasar tambak. Bahan organik tersebut, bila terurai akan terbentuk amoniak yang dapat terperangkap dilapisan substrat dasar tambak atau terlarut dalam air yang akan bersifat toksik terhadap udang.

“Jika kondisi tambak udang diatas tidak diantisipasi sejak awal, maka dalam waktu kurun 3-5 tahun lagi akan menimbulkan pencemaran perairan, serangan massal penyakit, dan lokasi tambak tidak bisa digunakan lagi untuk budidaya udang. Pengalaman budidaya udang windu di pantai Utara Jawa dan keramba jaring apung di beberapa wilayah di luar pulau jawa yang telah banyak mengalami kerugian kepada masyarakat dan pencemaran perairan,” jelas Tri

Agar hal pencemaran ini tidak terulang lagi di pesisir Karimunjawa maka dari tokoh masyarakat aktivis lingkungan Yarhannudin Ambon Kemujan dan Karimunjawa yang didampingi Kawali Jepara sepakat akan mengusulkan revisi alokasi ruang Tambak budidaya udang tersebut baik di kabupaten/ kota/RT/RW Provinsi untuk mengkaji dan mempertimbangkan pengajuan perijinan bahkan tidak mengeluarkan ijin usaha alokasi budidaya tambak udang.

“Integrasi RTRW Provinsi dan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Wilayah Pulau-Pulau Kecil) di kabupaten Jepara sangat diperlukan dan dijalankan dengan regulasi yang jelas, supaya Karimunjawa yang menjadi wisata unggulan nasional akan pesona alam, terumbu karang dan biota lautnya bisa terus terpelihara dan terjaga dari kerusakan akibat pencemaran,”jelas Tri.

Tambak budidaya udang juga diharapkan memiliki sempadan pantai dengan lebar minimal 100 m dari garis pantai pasang tertinggi ke arah darat (sesuai dengan UU no 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang dan UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya). Kemudian harus terdapat sistem pemasukan air (inlet) dan pengeluaran air (oulet) secara terpisah dengan menerapkan IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) pada tambak udang berdasarkan Kepmen 28/2005 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak, perlu ditegakkan.

“Dalam kegiatannya jika limbah dibuang langsung ke laut tentu akan merusak ekosistem laut dan terumbu karang yang sudah masuk wilayah konservasi balai taman nasional. Kajian kesesuaian lahan, dan daya dukung tambak udang di pesisir Karimunjawa, reboisasi mangrove di pesisir sebagai biofilter limbah tambak udang harus menjadi perhatian serius.
Kemudian bukti kepemilikan atau pengelolaan lahan, surat ijin usaha perikanan (SIUP), ijin usaha budidaya sesuai Permen KP No 12/2007 atau Tanda Daftar Kegiatan Perikanan (TDKP) juga harus ditertibkan, supaya dikontrol pengelolaan lingkungannya dapat di lakukan,”ungkap Tri.

Lebih tegasnya Tri ungkapkan bahwa hal ini tentu sangat disayangkan, karena sampai saat ini kegiatan usaha tambak udang masih tetap berlangsung, padahal proses hukum masih berlangsung. Seharusnya tidak diperbolehkan beroprasi selama proses hukum.

“Tentunya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak supaya bisa tegas dalam penanganan semua kegiatan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai terjadi pembiaran yang tentunya akan merugikan masyrakat dan alam Karimunjawa,”pungkas Tri

Sementara itu menurut informasi dari Kepala DPMPTSP Kab. Jepara Hery Yulianto, S.STP, M.Si dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (DPUPR) Ary Bachtiar,ST,MT bahwa saat ini masalah perijinan tambak udang di Wilayah Karimunjawa masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung,

Sementara itu Camat Karimunjawa Moh Eko Uddyono,SIP,.MH yang dimintai tanggapannya oleh awak media di Kantornya menyatakan, bahwa dalam waktu dekat akan kumpulkan pengusaha tambak udang di karimunjawa, untuk dilakukan pembinaan.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU