Madiun SURYAPOS- Jajaran Polres Madiun meringkus NK ,45, karena di duga telah melakukan tidak penipuan atas tes rekrutmen CPNS di Kota Madiun.
Dalan konprensi Pers di Mapolres Madiun Kota Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan,jelaskan bahwa Dengan iming-iming bahwa pelaku tersebut bisa menjamin korban bisa lolos tes CPNS dengan syarat memberikan uang untuk memuluskan jalan tersebut dengan total 1M lebih.
Al hasil setelah korban mengikuti tes CPNS pada Tahun 2019 ternyata korban gagal dan tidak lolos seleksi tes CPNS.
“ Ada 4 orang yang menjadi korban,untuk setiap orang harus menyetorkan uang yang variatif, tapi jika dipukul rata, mereka membayar sebanyak Rp 250 juta setiap orang,” ungkap,Dewa Putu Senin (29/11)
Lebih lanjut Dewa Putu Katakan bahwa penipuan tersebut dilakukan pada bulan Mei – Oktober 2019 lalu, Polres Madiun Kota setelah mendapatkan laporan dari para korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan hingga melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku yang merupakan warga asal Provinsi Riau.
“Namun yang bersangkutan ini tidak merespon pemanggilan tersebut hingga petugas sendiri yang datang ke Riau agar bisa membawa pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Dewa Putu
Selajutnya setelah petugas dari Polres Madiun Kota lakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan akan di proses Hukum sesuai dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
“Pelaku mengakui semua perbuatanya ,dengan demikian pelaku akan kita proses dengan ketentuan pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP dengan ancaman Penjara 4tahun “,pungkas Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.