MALANG. suryapos.id Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial PTH (28) tahun yang bertugas mendampingi PKH di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang Jatim, ditangkap petugas Polres Malang terkait penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) berikut barang bukti berupa 33 kartu KKS An. KPM, 30 buku rekening bank BNI An.KPM, peralatan elektronik, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 7.2 juta.
Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, menjelaskan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Malang pada Minggu (8/8), menjelaskan bahwa tersangka adalah pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran sejak Mei 2016 hingga Mei 2021, dari hasil pemeriksaan tersangka diduga melakukan penyimpangan dana Bansos TA 2017 – 2020 sebesar Rp 450 juta.
“Modus tersangka melakukan penyimpangan adalah dengan tidak menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian 16 KKS tidak pernah diberikan pada KPM, 17 KKS tidak ada ditempat atau sudah meninggal dunia dan 4 KKS hanya diberikan sebagian pada KPM“, ujar Bagoes yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Madiun.
Sedangkan untuk motif tersangka melakukan penyimpangan dana Bansos adalah untuk kepentingan pribadi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli barang-barang elektronik, sepeda motor dan biaya berobat orang tua.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU No 20 Tahun 2021 Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi“, ujar Bagoes yang juga alumni Akpol th 2000.