JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminal

Dua Kasus Peredaran Pil Sapi Terungkap di Bantul, Polisi Sita 1.086 Butir Pil Berlogo Y

×

Dua Kasus Peredaran Pil Sapi Terungkap di Bantul, Polisi Sita 1.086 Butir Pil Berlogo Y

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengungkap dua kasus peredaran pil sapi atau pil berlogo Y dalam satu hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MRS (22) dan MS (21), serta menyita sebanyak 1.086 butir pil berlogo Y yang diduga akan diedarkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang residivis kasus narkoba yang diduga kembali mengedarkan pil berlogo Y di wilayah Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

IFMAC 2026

Baca juga: Diduga Melawan Arah, Pengendara Motor Meninggal usai Tabrakan di Banguntapan

“Berbekal informasi masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi setelah mengantongi surat perintah tugas. Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengungkap dua perkara yang saling berkaitan dan mengamankan dua orang pelaku,” kata Rita.

Petugas lebih dahulu menangkap MRS di sebuah rumah kos di wilayah Nitiprayan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kardus berisi 10 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir pil berlogo Y. Selain itu, ditemukan tiga plastik klip berisi total 28 butir pil berlogo Y, uang tunai Rp25.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

“Dari tangan tersangka MRS, petugas menyita total 1.028 butir pil berlogo Y. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” ujar Rita.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tepus Libatkan Ribuan Warga dalam Aksi Bersih Pantai dan Senam Massal

Berdasarkan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik MRS, penyidik menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp terkait transaksi penjualan pil berlogo Y kepada seseorang berinisial AC.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap isi percakapan tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual 100 butir pil berlogo Y kepada seseorang berinisial AC dengan nilai transaksi Rp250.000,” ucap Rita.

Berbekal pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Bantul melakukan pengembangan dan menangkap MS di tempat kerjanya di wilayah Kaliwaru, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka kedua, petugas menemukan 43 butir pil berlogo Y yang merupakan sisa dari pembelian sebanyak 100 butir pil dari tersangka MRS,” kata Rita.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa MS tidak hanya membeli pil tersebut untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga menjual sebagian kepada rekannya.

“MS mengaku telah menjual 10 butir pil berlogo Y kepada seorang teman kerjanya seharga Rp50.000. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pembeli tersebut, petugas juga menemukan lima butir pil berlogo Y yang masih tersisa dan kemudian turut diamankan sebagai barang bukti,” jelas Rita.

Baca juga: Aksi Diduga Pencurian Besi Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Bantul Digagalkan Warga

Dari pengungkapan kasus kedua, polisi menyita 58 butir pil berlogo Y yang terdiri atas 43 butir dari MS, 10 butir yang telah diperjualbelikan, dan lima butir sisa yang ditemukan dari pembeli.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita dalam dua kasus tersebut mencapai 1.086 butir pil berlogo Y.

Rita menuturkan, kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok pil berlogo Y yang disebutkan oleh tersangka.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Vrama Billiard & Cafe di Yogyakarta, 36 Meja Biliar Terbakar

“Kedua tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya.

Rita mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang disebut oleh para tersangka. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang,” pungkasnya.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE