Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Nasib sial menimpa seorang buruh harian lepas bernama Riyanto (53) warga Banguntapan, Bantul. Pasalnya, handphone milik korban yang sedang diisi daya di pos jaga indekos digasak oleh pencuri saat ditinggal ke kamar mandi. Kendati demikian, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringankan kedukaan korban dengan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Kamis (11/6/2026) dini hari, ketika korban sedang melaksanakan tugas jaga malam di Pos Jaga Kost Sentono Putri, Kemutug, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, korban meninggalkan satu unit ponsel merk Poco C75 miliknya di atas meja pos jaga dalam keadaan di-charger karena ia hendak ke kamar mandi. Sesaat setelah selesai dari kamar mandi dan kembali ke pos jaga, korban dikejutkan dengan kondisi meja yang sudah kosong lantaran ponsel miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai satu juta rupiah lalu segera melaporkan insiden itu ke Polsek Banguntapan.
Baca juga: Tali Pengikat Putus, Muatan Truk Berserakan di Jalan Jogja-Wonosari Piyungan
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian tersebut. Usai mendapat laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Berkat penyelidikan yang terukur, petugas di lapangan berhasil mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku,” kata Iptu Rita Hidayanto saat memberikan konfirmasi pada Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Pil Sapi, Dua Mahasiswa Ditangkap dengan 472 Butir Obat Berbahaya
Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Motor Scoopy
Berbekal informasi lapangan yang akurat, pengejaran terhadap pelaku langsung membuahkan hasil pada hari yang sama. Tepat pada Kamis (11/6/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AW (34), yang merupakan seorang buruh harian lepas asal Mergangsan, Kota Yogyakarta. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Tamanan, Banguntapan, Bantul, dan langsung digelandang ke markas kepolisian setempat.
Baca juga: Honda Scoopy Raib dari Garasi di Rongkop, Polisi Ungkap Pelaku Lewat Transaksi Online
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, AW tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang telah mengambil ponsel milik korban di pos jaga. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat digunakan saat melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone milik korban yang dicuri, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2026 berwarna hitam yang pelat nomornya diduga telah diubah oleh pelaku menjadi AB 3491 YS dari nomor aslinya AB 6792 RR. Petugas turut menyita satu buah helm merk NHK berwarna ungu, satu potong jaket hitam, dan celana panjang abu-abu milik pelaku.
Baca juga: Diduga Aniaya Warga, Dua Oknum Debt Collector Diamankan Bersama Sejumlah Senjata Tajam
“Saat ini pelaku AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tutur Rita.


















