Yogyakarta(01/05/2026). Perjuangan Abi Husni untuk mendapatkan keadilan yang panjang akhirnya membuahkan hasil. Setelah melewati proses hukum yang sulit dan berliku, Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yulio Aqua Mare. Keputusan ini juga menegaskan status perkara penipuan yang menimpa Abi Husni dalam transaksi penjualan perusahaan konveksi miliknya sebagai hal yang final dan berkekuatan hukum tetap. Kasus ini bukan sekadar masalah antara dua orang. Di balik perkara ini, terdapat nasib puluhan karyawan dan beberapa pemasok yang terdampak. Sebanyak 30 karyawan yang selama ini bergantung pada CV. Art Fashion harus menghadapi konsekuensi dari pengambilalihan perusahaan yang berujung kepada masalah hukum.
Hak-hak mereka diabaikan, termasuk gaji dan kepastian untuk terus bekerja.Persoalan ini bermula ketika Abi Husni berkeinginan menjual perusahaan konveksi yang telah dibangunnya selama lebih dari sepuluh tahun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
CV Art Fashion, yang terletak di jalan Parangtritis, adalah perusahaan konveksi besar dengan sarana produksi modern, baik digital maupun non-digital. Perusahaan tersebut awalnya ditawarkan dengan harga Rp. 2,3 miliar, yang mencakup semua aset, mesin, dan fasilitas produksinya. Yulio Aqua Mare kemudian menunjukkan ketertarikan untuk membeli perusahaan tersebut. Setelah melakukan survei, pengecekan aset, dan analisis data perusahaan, ia menyetujui harga beli sebesar Rp. 2 miliar. Sebagai tanda jadi, Yulio memberikan uang muka sebesar Rp. 50 juta. Selanjutnya, ia membujuk Abi Husni untuk melakukan perubahan akta perusahaan. Dalam persidangan, terungkap bahwa pendekatan persuasif, termasuk menggunakan argumen keagamaan, menjadi salah satu alasan Abi Husni menaruh kepercayaan kepadanya.
Namun, setelah akta perusahaan dialihkan pada 8 November 2022, keadaan berubah dengan cepat. Yulio mengambil alih seluruh pengelolaan perusahaan, termasuk mengganti rekening pembayaran pelanggan ke atas namanya. Sejak 1 Desember 2022, semua pendapatan perusahaan masuk ke rekening pribadi Yulio. Menurut keterangan saksi di persidangan, total pendapatan yang diterima mencapai sekitar Rp. 800 juta dalam periode Desember 2022 hingga April 2023. Sayangnya, meskipun perusahaan masih menghasilkan uang, para karyawan sudah tidak menerima gaji lagi sejak Mei 2023. Operasional perusahaan juga tidak berjalan dengan baik. Keadaan ini akhirnya menyadarkan Abi Husni bahwa telah terjadi penyimpangan yang serius. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bantul pada akhir Mei 2023.Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bantul, majelis hakim menyatakan bahwa Yulio Aqua Mare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Hakim juga menilai tidak ada alasan yang membenarkan atau meringankan perbuatannya. Pada putusan tingkat pertama, Yulio dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.Tidak puas dengan keputusan tersebut, Yulio memutuskan untuk mengganti tim kuasa hukumnya dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun, pengadilan tingkat banding justru menegaskan keputusan bersalah dan memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan besar potensi kerugian yang dialami oleh korban sebagai alasan utama dalam penambahan masa hukuman.Sebagai upaya hukum terakhir, Yulio mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak. Dengan demikian, keputusan penjara selama dua tahun terhadap Yulio Aqua Mare resmi berlaku dan tidak dapat dibatalkan.Dalam sidang, Yulio juga sempat menyampaikan argumen panjang yang berusaha mengubah situasi dengan menggambarkan dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Namun, majelis hakim menilai argumen tersebut tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta persidangan, serta keterangan dari saksi-saksi. Dengan demikian, seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa dan pengacaranya diabaikan karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.Keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini merupakan hasil dari usaha yang panjang yang dilakukan Abi Husni dalam mencari kepastian hukum dan keadilan. Lebih dari itu, keputusan ini juga berfungsi sebagai pengingat bahwa hukum ada untuk melindungi hak-hak korban dan memberikan hukuman yang pantas bagi para pelaku kejahatan. Bagi Abi Husni, para pegawai, dan semua pihak yang terkena dampak, keputusan ini menandakan berakhirnya periode panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, yang menyisakan kerusakan dan keruntuhan dari hasil kerja keras selama beberapa tahun. Apakah Abi Husni sebagai korban masih mampu membangun kembali dari reruntuhan tersebut?
SON


















