KriminalPeristiwaUmum

Cekcok di TPI Depok Berujung Tusukan Cula Ikan Pari, Korban Luka di Pinggang

×

Cekcok di TPI Depok Berujung Tusukan Cula Ikan Pari, Korban Luka di Pinggang

Share this article
IFMAC 2025 | JAKARTA

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang nelayan berinisial M (38) alias Ceming, warga asal Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial PR (32) di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Senin (20/10/2025) sore.

Peristiwa itu bermula ketika korban berjalan kaki menuju bengkel untuk mengambil sepeda motornya. Saat melewati kos pelaku, keduanya terlibat adu mulut hingga berujung penganiayaan.

IFFINA 2025 | ICE BSD

Baca juga: Bersih Kali Gandu, Bupati Gunungkidul Ajak Warga Tangguh Hadapi Perubahan Iklim

“Pelaku tiba-tiba berdiri sambil memegang kunci L dan langsung mengumpat korban. Setelah cekcok, pelaku memukul korban menggunakan kunci L ke bagian punggung dan kepala belakang,” kata Panit Opsnal Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, Jumat (24/10/2025).

Korban sempat menghindar dan memanggil adiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Namun saat kembali ke lokasi, pelaku kembali menantang dan menyerang korban.

Baca juga: Motor Tabrak Truk di Wates, Pembonceng Tewas Seketika, Pengendara Luka Parah

“Korban merasa ada benda menusuk di pinggang sebelah kirinya. Setelah dicek oleh saksi, ternyata benda itu adalah cula ikan pari. Akibatnya korban mengalami luka tusuk dan pusing di bagian kepala,” ujar Kismanto.

Korban kemudian melapor ke Polsek Kretek. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Tak lama berselang, pelaku diserahkan warga ke Polsek Kretek pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah diperiksa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kini kami tahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Kehilangan Tenaga di Tanjakan, Truk Aspal Terguling di Brambang Patuk

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah cula ikan pari, kunci L, dan celana berwarna gelap yang digunakan korban saat kejadian.

Iptu Rita menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik jika terjadi permasalahan. Jaga emosi dan hindari tindakan kekerasan. Bila situasi tidak terkendali, segera hubungi pihak kepolisian melalui layanan cepat 110,” ujar Iptu Rita.

RHVAC INDONESIA 2025
AYO PASANG IKLAN
FLOORTECH INDONESIA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFFINA 2025 | ICE BSD