Jakarta, SURYAPOS.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar
Rapat Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Utara. Acara ini berlangsung yang berlangsung Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini relevan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dalam rangka melakukan evaluasi perubahan APBD, khususnya terkait efektivitas belanja daerah, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan perencanaan dan penganggaran daerah yang mendukung prioritas nasional.
Baca juga: Aksi Nekat! Pos Polisi di Yogyakarta Dihujani Molotov, Pelaku Terinspirasi Medsos
Adapun Rapat dilaksanakan dalam rangka evaluasi P-APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, serta untuk menindaklanjuti isu-isu strategis lintas Kementerian/Lembaga.
Evaluasi P-APBD Provinsi Sulawesi Utara TA 2025 menunjukkan isu strategis, antara lain: tingginya belanja pegawai, rendahnya belanja infrastruktur (belum memenuhi mandatory 40%), lemahnya tagging stunting dan kemiskinan ekstrem, permasalahan PAD dan kinerja BUMD, serta penguatan urusan pemerintahan umum. Oleh karenanya perlunya pengendalian belanja nonprioritas, inovasi pendanaan, penguatan regulasi.
Baca juga: Pemotor Terpental, Pick Up Ringsek Usai Selip dan Tabrak Warung Gudeg di Bantul
Selain itu, tim evaluasi juga memberi masukan dalam hal Pendanaan daerah dan PAD antara lain agar daerah perlu melakukan inovasi pendanaan agar tidak tergantung pada dana transfer pusat serta perlu mendorong kinerja BUMD agar lebih signifikan meningkatkan PAD
Dalam hal menyusun rencana kegiatan perlu dilakukan tangging yang terukur dan tepat sasaran sehingga dalam pelaksanaannya dapat berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, terakhir yaitu perlu pengendalian terhadap belanja hibah atau bansos agar tidak mengurangi ruang fiskal untuk belanja yang bersifat produktif.