Gunungkidul, SURYAPOS.id – Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Dari Kekerasan di laksanakan, Padukuhan Daguran Lor, Kalurahan Beji, Kapanewon Ngawen, pada Selasa (14/02/2023).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Eko Rustanto anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Panewu Ngawen Sugito, Jajaran Polsek Ngawen, beserta warga masyarakat Padukuhan Daguran Lor, Kalurahan Beji, Kapanewon Ngawen.
Bertindak menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut, Eko Rustanto anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul Komisi B dari Fraksi Demokrat menjelaskan, Perda ini bertujuan memberikan payung hukum terhadap korban tindak kekerasan khususnya pada perempuan dan anak.
Sehingga menurutnya, diharapkan dengan adanya perda tersebut, bisa menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara optimal dalam masyarakat sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Perda No 1 tahun 2020 ini juga bertujuan memberikan perlindungan dan memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Maka ketika ada permasalahan dimasyarakat khususnya dilingkungan rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan baik dan tidak boleh menggunakan tindakan kekerasan,” tegasnya (14/02/2023).
Sementara itu Panewu Ngawen, Sugito dalam kesempatan tersebut mengajak kepada seluruh warga masyarakat khususnya seluruh warga Kapanewon Ngawen untuk selalu terus meningkatkan kesadaran dan terus menumbuh kembangkan rasa persaudaraan.
“Saya berharap apa yang sudah disampaikan, bisa menjadi acuan bagi seluruh warga masyarakat bagaimana harus bertindak dan bersikap secara baik dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.