Gunungkidul, SURYAPOS.id – Tindakan asusila berupa pelecehan terhadap siswi sekolah dasar (SD) yang dilakukan oleh oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial D disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) diwilayah Wonosari, Gunungkidul menimbulkan reaksi dan komentar beragam dari berbagai kalangan.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Stefanus Sujoko salah satu tokoh pemerhati masalah sosial di Gunungkidul, menanggapi hal tersebut Stefanus mengatakan, Merdeka Belajar menjadi harapan besar bagi pendidikan yang visioner dan mampu menjawab kebutuhan akan manusia intelek dan berpendidikan pada bangsa.
Menurut Sujoko, instrumen penting dalam mewujudkan hasil pendidikan yang aplikatif demi kebutuhan bangsa dimasa depan adalah guru, sekolah dan keluarga. Dikatakannya, ketika keluarga sudah mencoba semaksimal mungkin mendidik sesuai kemampuan sebuah keluarga, maka harapan kedua adalah lingkungan sekolah yang mana waktu dan tempat anak-anaknya lebih banyak dihabiskan.
Tentu orang tua berharap kepada para guru dan pendidik lainnya di lingkungan sekolah untuk menggantikan peran orang tua dalam memberikan pendidikan yang baik terhadap anak anaknya.
Menanggapi tindak asusila yang terjadi Stefanus Sujoko berucap, kejadian tersebut seharusnya mendapatkan perhatian serius dari semua stake holder yang diharapkan mampu menciptakan dan menjaga atmospher dunia pendidikan.
“Ini ruang pendidikan yang difasilitasi negara, jangan sampai masyarakat memiliki persepsi negatif pada dunia pendidikan”, kata dia (10/02/2023).
Stefanus Sujoko mengatakan, bukankah para stake holder pendidikan di Gunungkidul pernah mendengar kata-kata bijak “untuk menghancurkan sebuah bangsa, mulailah menghancurkan pendidikannya“, kasus yang terjadi ini bisa menjadi akar kuat kekecewaan publik pada dunia pendidikan.
Dikatakannya, kasus ini terjadi di sekolah negeri dengan oknum yang digaji oleh negara. Kejadian ini harusnya menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara untuk menyuarakan agar atmospher pendidikan terjaga pada level yang positif.
Dan pola penyelesaiannya pun menurut Stefanus Sujoko, tidak dengan cara diam-diam berdamai lalu menutup rapat kejadian yang bisa saja hal itu dikemudian hari bisa terjadi pada anak kita sendiri.
“Hal demikian bukan kasus pertama di Gunungkidul, dan saya yakin bukan pendidikan untuk dengan aman dan nyaman bertindak asusila yang diinginkan masyarakat kita,” urainya kembali.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar SIP, MPA saat dikonfirmasi awak media berkaitan dengan hal tersebut menyampaikan, menanggapi kasus tersebut pihaknya langsung berkomunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, karena pelanggaran yang dilakukan ranahnya masuk di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Disampaikan Iskandar, langkah yang diambil adalah dengan membentuk tim pemeriksa yang berasal dari unsur kepegawaian, atasan langsung serta inspektorat daerah untuk melakukan tindakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
“Nantinya tim yang akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum dan orang-orang yang berkaitan dengan hal tersebut. Jika nanti hasilnya memang ditemukan pelanggaran disiplin baik kategori ringan, sedang ataupun berat, kewenangan sepenuhnya adalah hak Bupati untuk memberikan sanksi”, urainya.
Walaupun sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku, namun menurut Iskandar, apa yang sudah dilakukan oknum guru tersebut ranahnya masuk dalam kategori pelanggaran kedisiplinan dan jika kemudian terbukti tentunya akan diberikan hukuman.
“Saat ini untuk sementara yang bersangkutan ditarik ke Dinas Pendidikan terlebih dahulu, sambil menunggu proses pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut,” imbuhnya.
Kepala BKPPD menghimbau kepada seluruh ASN, agar tidak coba-coba untuk melakukan tindakan pelanggaran kedisiplinan. Pihaknya bersama Bupati selalu intens berkeliling ke seluruh OPD untuk selalu mengingatkan dan meminta kepada atasan masing-masing ASN untuk memberikan himbauan kepada seluruh pegawai, agar dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
“Prinsipnya Bupati akan segera memberikan sanksi jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan, bentuk penindakannya pun sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan tentunya mengacu dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.