Yogyakarta suryapos.id Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Satu (YLPKNS) DI Yogyakarta melakukan pendampingan bagi Eko Budiyanto SE, konsumen sebuah lembaga pembiayaan kredit kendaraan bermotor yang sedang bermasalah terkait dengan angsuran kendaraan bermotornya yang mengalami kendala pembayaran telat dua bulan pada sebuah lembaga pembiayaan yang ada di Yogyakarta sehingga unit kendaraannya dilakukan penarikan.
YLPKNS DI Yogyakarta dipimpin langsung oleh Arfan Poretoka SH didampingi oleh Wakil Ketua YLPKNS DIY dan Drs Arif Tri Nurhadi selaku Penasehat YLPKNS DIY melakukan pendampingan pada Konsumen sebuah lembaga pembiayaan di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DI Yogyakarta guna mengambil langkah selanjutnya terhadap permasalahan konsumen dengan sebuah lembaga pembiayaan kredit kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan angsuran selama dua bulan dan sudah dilakukan penarikan unit kendaraannya oleh lembaga pembiayaan kredit.
"Maraknya kejadian penarikan unit kendaraan yang bermasalah dengan angsurannya ditengah Pandemi Covid–19 ini agar dilakukan sesuai aturan dan tetap memperhatikan hak–hak konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan terkait dengan sengketa antara konsumen dan lembaga pembiayaan kredit", ujar Arfan Poretoka SH pada suryapos.id di Kantor BPKS DIY Jumat (30/7).
Setelah melakukan pendampingan pelaporan terkait sengketa konsumen di BPKS DI Yogyakarta, YLPKNS DIY yang diberi kuasa oleh Eko Budiyanto SE, mendaftarkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait dengan sengketa konsumen dengan sebuah lembaga pembiayaan kredit di Yogyakarta. NDA
Umum.