JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaKriminal

Simpan 30 Tablet Alprazolam, Pemuda di Sewon Bantul Ditangkap Polisi

×

Simpan 30 Tablet Alprazolam, Pemuda di Sewon Bantul Ditangkap Polisi

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satresnarkoba Polres Bantul menangkap seorang pemuda berinisial FAP alias B (21) di rumahnya di wilayah Mredo, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Dari penggeledahan, polisi menemukan 30 tablet alprazolam yang disimpan di dalam dompet.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.15 WIB. Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai seorang pemuda yang diduga kerap menyalahgunakan obat-obatan di sekitar Dusun Mredo.

IFMAC 2026

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Selanjutnya, petugas mengamankan FAP di rumahnya.

Baca juga: KOTA BATAM DIGUYUR HUJAN DERAS

“Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 30 tablet alprazolam yang disimpan di dalam dompet warna hitam di atas kasur kamar,” kata Rita, Selasa (22/9/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 20 tablet dalam kemasan biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 10 tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A30s warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FAP mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Obat tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 450 ribu, namun uang pembelian disebut belum dibayarkan kepada A.

Baca juga: Burung Kenari Rp 3 Juta Dicuri dari Teras Rumah, Polisi Tangkap Pelakunya

“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya dan mendapatkannya dari seseorang berinisial A dengan cara membeli seharga Rp 450 ribu. Saat ini orang yang disebut tersebut masih dalam pencarian,” ujarnya.

Selain itu, FAP mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, maupun membawa obat tersebut. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FAP dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE