JAKARTA. suryapos.id Wacana jabatan presiden tiga periode bukanlah hal yang baru, sebelumnya sudah beberapa kali wacana ini bergulir ditengah ruang publik dan tentunya dibarengi dengan berbagai pro dan kontra di tengah masyarakat termasuk di media sosial.
Yang paling baru adalah terkait dengan diresmikannya Sekretariat Nasional Jokowi – Prabowo (Jokpro 2024) di kawasan Menteng, Jakarta Selatan 19/6. Jokpro 2024 yang merupakan komunitas yang diinisiasi oleh pengamat politik dan direktur Indobarometer, M Qodari, Baron Danardono Wibowo dan Ivan Timoty kembali mencuat dengan semua pro dan kontra yang mengiringi.
Secara tegas beberapa kali Presiden Jokowi menolak wacana tiga periode seperti yang disampaikan pada tanggal 12/12/2019 mengatakan terkait wacana 3 Periode, ada yang ingin menampar muka, ingin mencari muka dan menjerumuskan serta diperkuat kembali pada 15/3/2021, “saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak ada berminat menjadi presiden tiga periode“, disampaikan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Terkait munculnya wacana 3 periode kembali, juru bicara Presiden Fadjroel Rahman di istana negara, “mengingatkan kembali, Presiden Jokowi tegak lurus terhadap konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998“.
Ditengah pro kontra terkait wacana 3 periode, M Qodari menyampaikan, untuk mengantisipasi semakin kerasnya polarisasi menuju 2024 dan belajar dari perhelatan pemilu 2019 yang membuat begitu kuatnya polarisasi ditengah masyarakat, “maka Jokowi – Prabowo gabung saja, ancaman polarisasi akan sangat turun kalau dua orang ini bergabung, maka akan ada kekuatan politik besar“, ujar M Qodari di Seknas Jokpro 2024.
Undang Undang Dasar 1945 pasal 7 berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan“. Jadi sudah sangat jelas mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.