KAYU123
KriminalPeristiwa

Tersangka Perdagangan Orang di Bantul Janjikan Korban Rp 400.00 per Pelanggan

×

Tersangka Perdagangan Orang di Bantul Janjikan Korban Rp 400.00 per Pelanggan

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polres Bantul telah mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan dua tersangka, RKW (28 tahun) dan AHA (22 tahun). Kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 7 Mei 2025, di tempat kerja dan kontrakannya di daerah Bantul.

Kasus ini terungkap setelah Polres Bantul menerima laporan pada 16 Januari 2025, dan setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Jatanras Polres Bantul berhasil mengamankan kedua tersangka.

PASARKAYU

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa menurut laporan, tersangka RKW dan AHA diduga melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, serta menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap korban FMP (15 tahun).

Baca juga: Truk Vs Avanza, 3 Orang Alami Luka-luka dalam Kecelakaan di Jalan Brosot-Nagung

“Modus operandi kedua tersangka adalah dengan merekrut korban untuk melakukan eksploitasi seksual dengan cara menawarkan jasa korban melalui aplikasi MiChat,” ucapnya.

Korban dijanjikan mendapatkan uang Rp 400.000 per pelanggan, dan dalam sebulan, korban dapat melayani 15-20 pelanggan. Setelah korban melayani pelanggan, uang pembayaran diserahkan kepada tersangka, dan korban mendapatkan pembagian hasil.

Baca juga: Truk Vs Avanza, 3 Orang Alami Luka-luka dalam Kecelakaan di Jalan Brosot-Nagung

Polres Bantul telah menyita barang bukti berupa satu buah handphone merk Vivo Y12 warna biru tua yang digunakan oleh tersangka untuk mengiklankan jasa korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 88 jo pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU