KAYU123
KriminalPeristiwa

Tersangka Penggelapan Uang Hasil Penjualan di Yogyakarta Diamankan Polisi

×

Tersangka Penggelapan Uang Hasil Penjualan di Yogyakarta Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Yogyakarta, SURYAPOS.id – Polsek Gedongtengen, Polresta Yogyakarta, Polda DIY telah menangkap seorang karyawan toko yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan dari empat cabang toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana. Tersangka berinisial AB (28), warga Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, yang merupakan karyawan swasta yang bekerja di toko tersebut.

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., dalam jumpa pers nya, pada Kamis (24/04/2025) menyampaikan bahwa kejadian penggelapan terjadi pada hari Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Cabang Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana yang terletak di Jalan Pringgokusuman, Kalurahan Pringgokusuman, Kapanewon Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

PASARKAYU

Tersangka AB diduga menggelapkan uang hasil penjualan dari empat cabang toko, yaitu Cabang Ambarukmo Plaza, Cabang Jalan Solo-Sleman, Cabang Malioboro Mall, dan Cabang Jalan Dagen Gedongtengen. Total kerugian yang dialami oleh pemilik toko adalah sebesar Rp 8.100.000.

Baca juga: Safrizal ZA Tekankan Diversifikasi Ekonomi Bangka Belitung dalam Musrenbang Provinsi 2025

“Untuk modus operandi tersangka adalah dengan mengambil sebagian uang setoran tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik toko, dengan cara membuka kemasan kertas yang berisi uang setoran dan mengambil sebagian uang, kemudian mengemas dan mensteples kembali,” jelasnya.

Tersangka AB telah diamankan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Gedongtengen pada hari Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Cilacap, Jawa Tengah. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU