Scroll untuk baca artikel
REDAKSI
Example floating
Example floating
KAYU123 NATARU
PeristiwaUmum

Tercatat Selama Tahun 2024 Terjadi 25 Kasus Bunuh Diri, Ini Pesan Kapolres Bantul

×

Tercatat Selama Tahun 2024 Terjadi 25 Kasus Bunuh Diri, Ini Pesan Kapolres Bantul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Maraknya aksi bunuh diri di Bantul akhir-akhir ini menjadi perhatian pihak kepolisian. Polres Bantul terus berupaya meningkatkan pendekatan ke masyarakat berupa pemberian imbauan agar bisa menekan angka kasus bunuh diri.

Dari data kepolisian, tercatat sudah ada 25 orang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri selama tahun 2024.

PASARKAYU

Terbaru, peristiwa bunuh diri terjadi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada Kamis (5/12/2024) pagi. Seorang laki-laki, RH (46) warga setempat ditemukan tergantung tali tampar di rumahnya oleh keluarganya.

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantul agar saling mengingatkan satu sama lain bila sedang mengalami masalah agar tidak memilih jalan bunuh diri.

“Kami sebagai aparat kepolisian tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk saling mengingatkan. Mungkin banyak sanak saudara atau keluarga yang sedang frustrasi, kadang-kadang masalah ekonomi. Maka dari itu marilah kita sama-sama untuk saling mengingatkan dan membantu mereka yang sedang mengalami depresi,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Kepala BSKDN: Replikasi Inovasi Daerah Kunci Percepatan Pembangunan Berkelanjutan

Michael mengatakan kasus bunuh diri di Bantul kebanyakan lantaran depresi berlebihan akibat masalah ekonomi maupun masalah kesehatan. Dan masih kebanyakan masyarakat menganggap remeh tentang masalah depresi.

“Jika mengalami depresi, jangan ragu untuk menghubungi psikolog agar perasaan depresi yang dialami membaik. Berkonsultasi dengan psikolog dapat mencegah kemungkinan-kemungkinan yang dapat membahayakan,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video atau konten yang berisi tentang kasus bunuh diri.

Baca juga: Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Polsek Kendawangan Amankan Seorang Pelaku Mucikari

“Bunuh diri bukan hal yang seharusnya disebarluaskan. Tidak ada alasan untuk menyebarluaskan penderitaan orang lain,” kata dia.

Sekali tersebar, konten tersebut akan sulit untuk dihapus. Dan hal ini hanya akan memicu dampak negatif pada masyarakat, khususnya bagi keluarga dan teman-teman korban.

Polres Bantul juga meminta kerjasama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pengguna media sosial, untuk lebih sensitif dan bijaksana dalam menggunakan dan memviralkan konten.

Baca juga: KPU Tetapkan Wahono-Nurul Sebagai Pemenang Pilkada Bojonegoro 2024

Menurut Michael, ketertiban dan etika dalam bermedia sosial perlu ditekankan, dengan tidak menyebarkan foto dan video yang mengandung adegan bunuh diri ataupun kekerasan lainnya.

“Mari membangun lingkungan dengan meningkatkan kepedulian di dalam keluarga dan selalu memberi dukungan kepada setiap anggota keluarga, sehingga kejadian bunuh diri bisa terhindarkan,” tandas Kapolres Bantul.

AYO PASANG IKLAN
AYO PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU