KAYU123
PemerintahanSosialUmum

Tercatat Lima Pegawai Bolos pada Hari Pertama Masuk Kerja, Iskandar : Kami Tidak Akan Segan-segan Tegakkan Ketentuan

×

Tercatat Lima Pegawai Bolos pada Hari Pertama Masuk Kerja, Iskandar : Kami Tidak Akan Segan-segan Tegakkan Ketentuan

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Cuti bersama lebaran bagi PNS telah berakhir dimana seluruh pegawai sudah harus bekerja pada tanggal 26 April 2023 kemarin. Setelah selesainya masa cuti bersama Idul Fitri di tahun 2023, kepada para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diharapkan untuk kembali bekerja dan sesuai dengan tanggung jawab dilingkungan kerjanya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, saat memberikan keterangan kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (27/4/2023) pagi.

PASARKAYU

Dikatakan Iskandar, dengan diberikannya sejumlah hak dan libur cuti bersama bagi para ASN dengan waktu yang cukup, diharapkan kepada mereka pada hari pertama masuk tidak ada pegawai yang bolos kerja.

Bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan maka sanksinya diberikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah,” ujarnya (27/04/2023).

Lebih lanjut ia menambahkan, penjatuhan sanksi disiplin nantinya akan berdampak adanya pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sejumlah 25% yang akan berlaku pada bulan berikutnya.

Sedangkan, kata dia, pemantauan PNS yang masuk kerja dilakukan melalui sistem aplikasi mobile presensi yang dapat mencatat pegawai yang masuk ataupun tidak.

Namun untuk lebih memastikannya, dengan didukung bersama dari Inspektorat daerah, pihaknya bersama-sama melakukan pemeriksaan mendadak dibeberapa perangkat daerah yang dijadikan sample.

Dari hasil pemeriksaan kami temukan lima orang pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah,” imbuhnya.

Namun, kata dia, dari lima orang tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan kepada yang bersangkutan apakah benar tidak masuk kerja tanpa ada keterangan pada saat itu ataupun ada rangkaian pada hari berikutnya ataupun dengan jangka waktu yang lama.

Tapi untuk yang kelima pegawai tersebut, dapat dipastikan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Dan hal itu sesuai juga dengan perintah Bupati Sunaryanta, seharusnya hal seperti itu tidak kembali terjadi,” tambahnya.

Kami tidak akan segan-segan untuk menegakkan ketentuan,” tegasnya.

AYO PASANG IKLAN
AYO PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU