Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai merealisasikan penataan akses wisata pantai selatan dengan membangun Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus. Proyek ini memiliki total estimasi anggaran sebesar Rp 2,6 miliar.
Pembangunan dilakukan secara bertahap. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan dana awal sebesar Rp 770 juta untuk memulai konstruksi fisik.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Nanang Putranto, mengatakan proyek ini menjadi bagian penting dalam strategi penataan kawasan wisata pantai selatan, khususnya akses menuju Pantai Indrayanti atau Pulangsawal.
Baca juga: Jelajah Meteor Garden di Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran Gunung Kidul
“Berdasarkan Detail Engineering Design (DED), total kebutuhan anggaran sekitar Rp 2,6 miliar. Namun, untuk tahap pertama tahun ini baru dialokasikan Rp 770 juta,” ujar Nanang, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, semula terdapat dua lokasi yang direncanakan untuk pembangunan TPR, yakni di Kalurahan Tepus dan jalur Jalan Lintas Selatan di Kalurahan Kemadang. Namun, pemerintah memprioritaskan pembangunan di Tepus pada tahun ini.
Baca juga: Remaja Asal Magelang Curi Sepeda Ontel di Bantul, Ternyata Teler Diduga Konsumsi Pil Sapi
Berbeda dengan pos retribusi konvensional, TPR Tepus dirancang sebagai kawasan layanan terpadu bagi wisatawan. Fasilitas yang akan dibangun meliputi kantor operasional, toilet standar wisata, mushala, taman, serta area istirahat.
Besaran anggaran yang cukup besar turut dipengaruhi kondisi geografis lahan. Area pembangunan masih membutuhkan proses pemerataan lahan sebelum konstruksi dilakukan.
Baca juga: Dua Pencon Bonang dan Kethuk Raib, Polisi Ungkap Pencurian di Sanggar Tari Mergangsan
“Untuk tahap awal, fokus pembangunan pada kantor dan pos utama agar fungsi dasar bisa segera beroperasi,” kata Nanang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fajar Ridwan, memastikan pengadaan lahan telah rampung. Lahan seluas sekitar 1.700 meter persegi telah dibebaskan pada 2025 dengan total anggaran Rp 2,2 miliar.
“Pembayaran kepada pemilik lahan sudah selesai,” ujar Fajar.
Baca juga: Seharian Tak Terlihat, Pria di Banguntapan Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos
Meski demikian, proyek ini belum memasuki tahap lelang. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Gunungkidul, Tommy Darlianto, mengatakan dokumen perencanaan masih dalam proses peninjauan.
“Masih dalam tahap review di tingkat OPD terkait untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi sebelum masuk ke sistem pengadaan,” kata Tommy.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap pembangunan TPR ini tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan pantai selatan.


















