KAYU123
KriminalPeristiwa

Tak Butuh 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kretek

×

Tak Butuh 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kretek

Share this article
IFMAC 2025 | JAKARTA

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi di wilayah Padukuhan Gegunung, Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek, Bantul pada Sabtu (16/8/2025).

PASARKAYU

Baca juga: Gala Dinner Peparda IV DIY 2025 di Gunungkidul: Ajang Penyemangat Atlet Disabilitas

Kapolsek Kretek AKP Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban, Bagus Cahyono, memarkir sepeda motor Honda Vario 110 nomor polisi K-2780-EZ di tanggul sawah sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu motor ditinggalkan dengan kunci kontak masih menempel.

“Sekitar satu jam kemudian, korban kembali untuk mengambil motornya usai menyiram tanaman bawang merah, namun motornya sudah tidak ada di tempat. Korban langsung melapor ke Polsek Kretek,” terang AKP Sutrisno, pada Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Adu Banteng Beat Vs Supra di Perbatasan Tirtomulyo, Dua Pemotor Terluka

Setelah mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Kretek segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang pelaku.

Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial DS (33 thn) dan SP (39 thn), keduanya merupakan pekerja buruh harian lepas yang berasal dari Kretek, Bantul.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tinjau Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman hingga Empat Bulan Kedepan

“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa motor curian, STNK, plat nomor, jaket, topi, hingga motor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan,” ungkap Kapolsek.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolsek Kretek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya. “Jangan meninggalkan kunci kontak menempel di motor, bila perlu gunakan kunci tambahan atau alarm. Dan apabila terjadi tindak pidana, segera lapor ke polisi terdekat atau hubungi layanan darurat 110,” tandasnya.

RHVAC INDONESIA 2025
AYO PASANG IKLAN
FLOORTECH INDONESIA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC 2025 | JAKARTA