JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaPolri

Tak Bawa KTP? Jangan Khawatir, Pajak Kendaraan Tetap Bisa Dibayar di Gunungkidul

×

Tak Bawa KTP? Jangan Khawatir, Pajak Kendaraan Tetap Bisa Dibayar di Gunungkidul

Share this article
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul menyatakan kesiapan memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik lama. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Mabes Polri sekaligus upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Warga Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini diperbolehkan membayar pajak kendaraan tanpa membawa KTP pemilik sebelumnya. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses administrasi agar lebih efisien.

IFMAC 2026

Baca juga: Ratusan Rokok Tanpa Cukai Disita Satpol PP Gunungkidul, Denda Tembus Rp24 Juta!

Baur STNK Unit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Totok Pratowo, menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengurus pajak kendaraan meski tidak membawa KTP pemilik lama, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Salah satu syarat utama adalah kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya,” ujar Aipda Totok saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (17/4/2026) malam.

Baca juga: Mobil Pick Up Penjual Tahu Bulat Terbakar di Umbulharjo, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Selain komitmen balik nama, pemohon juga diwajibkan membuat surat pernyataan resmi. Dalam dokumen tersebut, pemohon harus menyatakan kesediaan apabila kendaraan akan diblokir jika proses balik nama tidak segera dilakukan.

Menurut Aipda Totok, langkah ini merupakan bentuk pengawasan sekaligus memastikan data kepemilikan kendaraan tetap mutakhir.

Baca juga: Modus Tanya Penjual Emping, Lansia di Pundong Kehilangan Uang Rp 4,5 Juta

Ia menegaskan, pemblokiran berfungsi sebagai pengingat agar proses balik nama benar-benar dilaksanakan. “Jika kendaraan diblokir, maka tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak maupun pengesahan STNK tahunan,” katanya.

Meski demikian, masyarakat tetap memiliki pilihan dalam proses pembayaran pajak. Apabila pemohon membawa KTP asli pemilik kendaraan, proses dapat dilakukan seperti biasa tanpa persyaratan tambahan.

Baca juga: Akses Wisata Pantai Selatan Ditata, TPR Tepus Siap Dibangun dengan Anggaran Rp2,6 Miliar

“Bagi yang tidak membawa KTP, layanan tetap tersedia dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Aipda Totok.

Satlantas Polres Gunungkidul berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan kepemilikan terbaru.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE