YOGYAKARTA. SuryaPos.id Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengadakan tes Seleksi Kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru di Gelanggang Olahraga (GOR) Amongrogo mulai 25 September 2021.mendatang
Adapun sarat bagi pendaftar yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan PPPK Pemkot Yogyakarta adapun ketentuan yang harus diperhatikan calon peserta tes SKD. Salah satunya terkait wajib vaksin dan menunjukkan surat bebas Covid-19
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo mengatakan Berdasarkan surat pengumuman nomor 800/4595 yang dikeluarkan Pemkot Yogyakarta tentang SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK tahun 2021, peserta tes SKD CPNS dan PPPK non-guru Pemkot Yogyakarta diwajibkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
“Dalam hal tersebut harus di buktikan dengan menunjukkan sertifikat atau kartu atau surat keterangan vaksin edisi pertama,namun syarat itu dikecualikan dengan pertimbangan untuk ibu hamil dan menyusui, penyintas covid sebelum 3 bulan dan komorbid yang tidak bisa divaksin,” jelas Kris
Lanjut kris untuk yang tidak vaksin itu harus menunjukan bukti surat dokter ,dari rumah sakit ,pemerintah, puskesmas yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin, serta ketersediaan vaksin pada H-3 seleksi belum mencukupi di daerah masing- masing pendaftar,” jelas Kris
Lebih jelas Kepala BKPSDM Kris Sardjono Sutedjo menerangkan Selain itu juga harus membawa surat hasil swab tes PCR kurun waktu 2x 24 jam atau swab tes antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi dengan hasil negatif atau non reaktif.
“Peserta juga wajib memakai masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain, pelindung wajah face shield dan sarung tangan ,Kalau ternyata peserta dinyatakan positif Covid-19 saat hari tes SKD, tidak perlu khawatir. Kami tetap memberikan kesempatan untuk mengikuti tes SKD yang dijadwalkan pada dua hari terakhir,” papar Kris.
Selanjutnya Untuk para peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan maksimal H-1 pelaksanaan seleksi kepada panitia seleksi disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil Swab Antigen / swab PCR, dan keterangan sedang menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang melalui: https://bit.ly/PesertaPositifPemkotYogya .
Panitia seleksi CPNS Pemkot Yogyakarta menerima sebanyak 20.994 pelamar dari 546 formasi CPNS tahun 2021. Setelah dilakukan verifikasi berkas pendaftaran hanya 19.065 pelamar CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Kemudian ada tambahan 26 pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi setelah verifikasi ulang. Untuk PPPK non-guru, Kota Yogyakarta menerima 1.053 lamaran dari 116 formasi yang disiapkan. Setelah diverifikasi, hanya 242 pelamar PPPK yang dinyatakan lolos seleksi.Rabu 08/09/2021