Sidoarjo (Jatim), SURYAPOS.id – Kembali terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur menimpa seorang balita di wilayah hukum Mapolresta Sidoarjo.
Seorang ibu dengan inisial A.K warga desa Pagerwojo Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo melaporkan suaminya sendiri atas dugaan perbuatan asusila yang menimpa anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga yang masih berusia 5 tahun.
Ibu korban tersebut diatas telah melaporkan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap putrinya yang masih dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Awalnya saya dan keluarga tidak mengetahui jika putri saya kesakitan di daerah vitalnya, pada saat setiap abis mandi dia selalu menangis dan teriak kesakitan, saya pikir hanya sakit biasa jadi saya ga begitu teliti apalagi waktu itu saya tinggal di rumah mertua,” jelas ibu korban saat di konfirmasi awak media, Jumat (01/11/2024) sore.
A.K melanjutkan beberapa hari setelah kepergian sang suami yang tanpa pamit dan tanpa ijin ke keluarga maka A.K bersama putrinya kembali pulang ke rumah ibu kandungnya yang beralamat di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Peluncuran Program Embrio Anti Narkoba: Upaya Terpadu Melawan Ancaman Narkotika
“Disitulah terungkap, saat ibu saya sedang memandikan Bunga putri saya, ibu kaget karena Bunga menangis bahkan sering teriak kesakitan, spontan diperiksa langsung oleh ibu kondisi alat vitalnya. Sontak kaget karena kondisinya bengkak dan memerah,” urai A.K dengan meneteskan air mata.
Tanpa berpikir panjang orang tua A.K memaksa untuk segera berangkat ke Mapolresta Sidoarjo untuk melaporkan kondisi cucunya dan meminta keadilan.
Keluarga korban berharap pihak agar polisi segera menangkap pelakunya dan mendapatkan hukuman yang setimpal atas segala perbuatannya kepada anak kandungnya sendiri yang seharusnya di besarkan dengan penuh kasih sayang justru diperlakukan sepert itu.
Baca juga: Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/V/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, ibu korban melaporkan suaminya ke Mapolresta Sidoarjo. Dikarenakan pihak keluarga merasa belum ada perkembangan, A.K mendatangi Tim Kuasa Hukum PBH Peradi SAI Sidoarjo Raya, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA. dan Saidil Alim, S.H., untuk mendampingi kasus yang menimpa putri mungilnya, pada hari Kamis (30/10/2024).
Pada hari Jumat (01/11/2024) sore tim kuasa hukum mendatangi Unit PPA Mapolresta Sidoarjo guna menanyakan kembali perkembangan atas laporan tersebut.
Bramada Pratama Putra membenarkan jika laporan tersebut sudah dari bulan Mei, “Memang benar pelapor sudah melaporkan ke Polres Sidoarjo pada bulan Mei dan pada tanggal 29 Mei 2024 sudah mendapatkan SP2HP,” jelas pengacara muda yang tergabung dalam Peradi SAI, saat di konfirmasi oleh awak media di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (01/11/2024) sore.
Baca juga: Polisi Ingatkan Agar tidak Pakai Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada
“Memang ada petunjuk-petunjuk lain dari pihak reskrim Polresta Sidoarjo untuk menyerahkan barang bukti lainnya, ya memang baru terealisasi di bulan November ini,” imbuhnya.
Disampaikan juga bahwa ada beberapa tambahan BAP yang masih dilakukan pihak penyidik.
“Harap kami jika memang sudah jelas siapa pelakunya, dimanapun keberadaannya segera ditangkap,” pungkas Bramada.