Karanganyar SURYAPOS – Menindak lanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan maraknya penggunaan knalpot brong, yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar melakukan penindakan dan penyekatan di wilayah Tawangmangu, pada Minggu (14/11).
Penindakan terhadap para pemotor yang menggunakan knalpot brong ini, berhasil mengamankan sebanyak 100 unit motor yang menggunakan knalpot brong, beberapa diantaranya juga tidak dilengkapi dengan surat-surat sehingga langsung diamankan oleh Personil dari Satlantas Polres Karanganyar dan dibantu Personil dari Polsek Tawangmangu.
Menurut Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Karanganyar, Ipda Marindra menyampaikan pada SURYAPOS jika, penindakan yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait dengan maraknya penggunaan knalpot brong di kawasan wisata Tawangmangu.
“Motor yang kita amankan, akan dilakukan tindakan tilang dan pemiliknya harus mengganti terlebih dahulu knalpotnya menjadi Standar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, pada saat pengambilan barang bukti”, ujar Marindra.
Lebih lanjut disampaikan oleh Perwira Pertama ini jika, Polres Karanganyar berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat dan pengguna jalan, serta tidak akan pernah memberikan toleransi pada setiap pelanggaran.
“Silakan berwisata menikmati akhir pekan, namun tetap sopan dan santun serta hormati pengguna jalan yang lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan”, pungkas Marindra.