Bantul.suryapos.id Jajaran Satreskoba Polres Bantul berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang berupa pil jenis Y yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku yakni YRA 24 tahun, warga Kalurahan Ringinsari Kapanewon Depok Kabupaten Sleman dan BR 32 tahun warga Kecamatan Pesantren Kabupaten Kediri Jatim.
Terungkapnya kasus peredaran obat-obatan terlarang pil jenis Y ini berkat informasi dari masyarakat yang sering melihat transaksi narkoba di sekitaran Jogya Expo Center (JEC) Banguntapan.
Mendapat informasi dari masyarakat,Kanit Lidik 2 Satreskoba Polres Bantul bersama anggota melakukan penyelidikan disekitar TKP dan mendapati seseorang yang dicurigai sedang duduk dipintu sebelah barat JEC seperti sedang menunggu seseorang, dan tak berapa lama nampak datang seseorang yang menghampirinya, terlihat mencurigakan dengan gerak gerik kedua orang tersebut, petugas segera melakukan penyergapan dan didapati Masing-masing berinisial YRA dan H yang sedang melakukan transaksi narkoba.
"Kita lakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba dari terduga An.YRA serta 1.076 butir pil jenis Y dari terduga An.H", ujar Kanit Lidik 2 Satreskoba Polres Bantul,Ipda Rafly Audifa Rachman pada awak media, Minggu (25/7).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terduga An H mengaku hanya disuruh terduga An YRA untuk membawakan sekaligus mencarikan pil jenis Y tersebut dan sejauh ini terduga An H masih ditetapkan sebatas sebagai saksi,sementara itu dalam pemeriksaan terduga An YRA mengaku mendapat pil itu dari terduga An BR yang bermukim di salah satu tempat kost di daerah Pringwulung Catur tunggal Kapanewon Depok Kab.Sleman
Dalam rangka pengembangan petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada tempat kos terduga An BR dan ditemukan sebanyak 50 butir pil jenis Y yang diduga akan diedarkan,untuk pengusutan lebih lanjut mereka digelandang ke Mapolres Bantul. BON
Hukum Kriminal