KAYU123
Umum  

Berikan Rasa Aman Masyarakat Dalam Ibadah Keagamaan Menag Terbitkan SE No.20/2021.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Yogyakarta.suryapos.id Pemerintah mengumumkan secara resmi Penerapan PPKM level 3 dan 4 terhitung mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 yang penerapannya kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota berdasarkan nilai Assessment yang sudah ditentukan. Pengumuman Penerapan PPKM Level 3 dan 4 sendiri dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang disiarkan secara langsung melalui channel YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7).
     Menindaklanjuti Penerapan PPKM Level 3 dan 4, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran No.20 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penerapan Prokes 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada masa PPKM Level 3 dan 4 di wilayah Jawa dan Bali.
     Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menag No 20 tahun 2021:
 1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
 2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
 3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
   A. Pengelola Tempat Ibadah:
 1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
 2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
 3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
 4) menyediakan cadangan masker medis;
 5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
 6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
 7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;
 8 ) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
 9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
 10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
 11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah;
 12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam;
 13) memastikan pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar;
b) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
   B. Jemaah:
1) menggunakan masker dengan baik dan benar;
2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;
8 ) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah;  dan
9) yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. BON
Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024