Jakarta, Suryapos – Di negeri yang bercita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa, guru sejatinya adalah lentera di tengah gelap, menyinari potensi anak bangsa, membentuk karakter, menanamkan nilai, dan menyemai harapan di ladang masa depan. Fungsi pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, melainkan pembentukan insan yang berakhlak, berbudaya, dan bertanggung jawab. Guru adalah arsitek jiwa yang bekerja tanpa henti, seringkali tanpa tepuk tangan, di ruang kelas yang menjadi medan pertempuran antara harapan dan realitas.
Namun belakangan, kita mulai melihat bayangan kelam merayap masuk ke lorong sekolah: kriminalisasi terhadap guru yang sedang menjalankan tugas profesionalnya, sebuah fenomena yang mengundang pertanyaan besar tentang arah pendidikan dan hukum kita.
Maraknya Kasus Kriminalisasi: Antara Data dan Realitas
Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat bahwa dalam kurun 2015–2020 saja lebih dari 150 kasus kriminalisasi guru terjadi di berbagai daerah di Indonesia, mayoritas berawal dari tindakan guru saat mendisiplinkan siswa demi menjaga tata tertib pendidikan.
Kasus-kasus itu bukan sekadar angka. Di Sulawesi Tenggara, seorang guru honorer bernama Supriyani dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa karena dianggap “menyentuh” muridnya dalam rangka mendisiplinkan, sebuah tuduhan yang kemudian menjadi perdebatan nasional.
Sebelumnya, pada 2013 di Majalengka, seorang guru pernah dihukum percobaan karena memotong rambut siswa dalam razia rambut gondrong, tindakan yang kemudian dibebaskan Mahkamah Agung karena merupakan bagian dari tugas mendidik.
Contoh-contoh ini bukan satu dua insiden terisolasi, mereka adalah fragmen dari gambaran yang lebih luas tentang bagaimana guru, justru ketika sedang berupaya mendidik dan menegakkan disiplin, mampu terjerat proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Pendidikan itu Apa? Fungsi Guru Itu Apa?
Pendidikan adalah seni membentuk masa depan. Ia bukan sekadar transfer fakta dari buku ke kepala pelajar, tetapi juga:
membangun karakter, empati, dan tanggung jawab;
menciptakan ruang aman di mana hak dan kewajiban saling dihormati;
menanamkan kapasitas berpikir kritis dan peduli terhadap sesama.
Guru bukan sekadar pengajar konten; ia adalah pengayom, pembimbing moral, penanam rasa hormat, dan pelindung martabat peserta didiknya. Tugas itu tidak mudah, ia menuntut hati yang kuat, integritas yang kokoh, dan keberanian mengambil keputusan yang bijak di setiap detik proses belajar.
Namun ketika proses mendidik disalahartikan, dan tindakan pendisiplinan dipersepsikan sebagai kriminal, kita dihadapkan pada ironi yang mengiris nurani bersama.
Negara Harus Hadir — Tapi Lebih Urgent Adalah Kesadaran Kolektif
Tentunya negara wajib memberi payung hukum yang kuat kepada guru; undang-undang sudah mengatur bahwa guru berhak atas perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesionalnya.
Tetapi perlindungan hukum tidak cukup jika masyarakat tidak memahami kerangka norma dan etika pendidikan.
Kompas
Hukum bukan sekadar alat represif yang digunakan secara impulsif; hukum seharusnya menjadi ultimum remedium — jalan terakhir setelah upaya dialog, mediasi, dan penyelesaian secara restoratif dilakukan. Ketika hukum dipakai sebagai respons pertama dan satu-satunya atas setiap konflik di sekolah, maka kita kehilangan kesempatan memperbaiki relasi sosial secara manusiawi.
Lebih dari itu, yang paling urgent adalah kesadaran kolektif: masyarakat yang mampu membedakan antara tindakan yang benar-benar merugikan anak dan tindakan pendisiplinan yang dilakukan dalam konteks pendidikan, serta orang tua yang sadar bahwa setiap tindakan terhadap guru atau anak mempunyai konsekuensi di mata hukum.
Empati dan Akuntabilitas: Dua Sayap Menuju Pendidikan Berkualitas
Masyarakat perlu lahirkan dua hal yang saling memperkuat:
Empati, untuk melihat tugas guru sebagai panggilan dan amanah yang tidak ringan, bukan sekadar pekerjaan yang bisa dicerca saat ada pergesekan nilai.
Kesadaran hukum, bahwa setiap tindakan, baik oleh guru maupun orang tua/siswa, harus mempertanggungjawabkan dampaknya terhadap pembangunan masa depan generasi bangsa.
Pendidikan tanpa empati adalah sekadar transfer informasi. Hukum tanpa kesadaran adalah sekadar ancaman. Ketika empati dan kesadaran hukum berpadu, kita menciptakan budaya yang tidak mudah merasa bersalah ketika menegakkan kebenaran, tetapi juga tidak gegabah menyeret profesi yang mulia ke ruang penghakiman tanpa dasar yang kuat.
Tanggung Jawab Kita Bersama
Mari kita renungkan bersama: bangsa yang kuat tidak hanya dilihat dari kemampuan ekonominya, tetapi dari seberapa besar ia mendukung mereka yang membentuk masa depannya. Jangan biarkan nurani pendidikan disayat oleh kesalahpahaman hukum dan prasangka.
Dalam membela harga diri guru, kita bukan hanya membela profesi, kita membela masa depan anak bangsa yang sedang tumbuh. Dan di sanalah letak tanggung jawab kita: memupuk empati, memperkuat literasi hukum, dan merawat keharmonisan pendidikan sebagai ladang proses yang manusiawi dan bermartabat.

















