Magelang suryapos.id Sat Reskrim Polres Magelang bersama Polsek Dukun berhasil mengungkap sekaligus meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di dua apotik yang berada pada wilayah Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Dukun, pada Senin (9/8).
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba S.IK, M.Si dalam keterangan pers pada Senin (16/8) di Mapolres Magelang menyampaikan bahwa, terkait laporan tindak pidana pencurian di apotik Waringin Jaya dan apotik Dukun, berhasil diungkap dengan tertangkapnya satu orang terduga pelaku, yakni RH alias B (47) tahun, warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
"Terduga pelaku ditangkap pada Jumat (12/8) di rumah istrinya kawasan Bogeman", ujar Ronald.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Ronald bahwa, terduga pelaku juga seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020, sedangkan modus terduga pelaku dalam aksinya adalah melakukan pengamatan dulu terhadap lokasi sasaran sebelum melakukan aksinya.
"Setelah dianggap aman, terduga pelaku melakukan aksinya sendirian dengan cara menjebol pintu belakang apotik yang berada di Tegalrejo dan mengambil uang dalam lemari sebesar Rp 25.880.600, sedangkan di apotik Dukun, terduga pelaku menjebol atap dan asbes untuk selanjutnya mengambil uang di laci meja kasir dan brankas sebesar Rp 43 juta, jadi total ada Rp 68.880.600", tambah Ronald.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas Sat Reskrim Polres Magelang berupa,
1.uang tunai Rp 2 jt.
2.linggis 1 buah.
3.Obeng 3 buah.
4.Motor Honda Supra 1 unit, yang dipakai operasional.
5.Gelang emas 2 buah yang dibeli dari hasil kejahatan.
6.Hp Redmi.
"Terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP", pungkas Ronald. BON.
Hukum Kriminal.