JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminal

Residivis Curi Motor Mahasiswi di Sewon, Kendaraan Dipakai Beraksi di Wonogiri

×

Residivis Curi Motor Mahasiswi di Sewon, Kendaraan Dipakai Beraksi di Wonogiri

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku berinisial RS (37), seorang buruh harian lepas asal Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap setelah menggunakan motor curian tersebut untuk kembali beraksi di wilayah Wonogiri.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan Unit Reskrim Polsek Sewon setelah mendapat informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang digunakan untuk melakukan pencurian di Wonogiri.

IFMAC 2026

“Unit Reskrim Polsek Sewon mendapat informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang digunakan untuk melakukan pencurian di daerah Wonogiri, dan pelakunya telah ditahan di Polres Wonogiri,” ujar Rita, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Curanmor di Bangunharjo Bantul Terungkap, Terduga Pelaku Sudah Dipenjara Kasus Serupa

Pencurian terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 19.45 WIB. Korban, Miftahussa Adah (23), baru pulang dari kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) di RSUD Prambanan dengan mengendarai Honda Beat tahun 2022 bernomor polisi AB-4385-JO.

Setibanya di asrama, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan. Korban kemudian masuk ke kamar untuk menaruh helm dan memilah pakaian kotor. Saat hendak keluar untuk pergi ke tempat laundry, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Baca juga: Lansia 74 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah Setelah 2 Hari Tak Terlihat

Sepeda motor yang ditaksir senilai Rp18 juta itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Sewon. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Wonogiri dan digunakan dalam aksi kejahatan lain.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sewon mendatangi Polres Wonogiri untuk memeriksa terduga pelaku yang telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di wilayah Sewon.

Baca juga: Motor Tabrak Pembatas Jalan di Tikungan Slumprit, 2 Mahasiswa Alami Cedera Kepala dan Patah Gigi

Polisi juga mengetahui RS merupakan residivis kasus serupa. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih tertancap pada sepeda motor.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian digunakan RS untuk melakukan tindak pidana lain di wilayah Wonogiri. Kendaraan itu akhirnya menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap pencurian yang terjadi di Sewon sejak Oktober 2025.

Baca juga: Audiensi dengan Dewan Penasehat, GBN MI DIY Bahas Penguatan Organisasi dan SDM

Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026). Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sewon masih melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor saat diparkir.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE