Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polres Bantul mengamankan 115 botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bantul dalam operasi yang digelar Sat Samapta bersama jajaran polsek setempat.
Razia tersebut dilakukan sebagai upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal maupun minuman oplosan.
Baca juga: Satu Remaja Diamankan, Tiga Rekannya Kabur Saat Diduga Ganggu Pengguna Jalan
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin, termasuk yang dipasarkan melalui platform daring dan sistem cash on delivery (COD).
“Polres Bantul berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran miras ilegal, termasuk yang dipasarkan secara online maupun melalui sistem COD. Upaya ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Iptu Rita, Minggu (14/6/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah Outlet 23 di Jalan Pasopati, Kauman, Tamanan, Banguntapan. Dalam razia yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantul, Ipda Hono Pribadi, petugas mengamankan seorang mahasiswa berinisial SH (22).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 40 botol minuman beralkohol yang terdiri atas 12 botol Atlas Peach, lima botol Atlas Leche, 12 botol Ice Land Mix Martini, satu botol Api Hijau, dan 10 botol Congyang.

Pada malam yang sama, petugas juga melakukan penindakan di Padukuhan Bopongan, Bangunharjo, Sewon. Seorang pemuda berinisial ASH (20) diamankan bersama 27 botol minuman beralkohol jenis AL ukuran 600 mililiter.
Baca juga: Peredaran Miras Tanpa Izin Ditindak, Satpol PP Gunungkidul Sita 121 Botol
Sementara itu, jajaran Polsek Pleret menemukan 21 botol ciu Bekonang ukuran 1,5 liter saat melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah di wilayah Karet Pungkuran dan diketahui milik AK (34), seorang buruh harian lepas.
Di lokasi lain, Unit Reskrim Polsek Sewon mengamankan dua pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Di Padukuhan Suruhan, Timbulharjo, petugas mengamankan RS (45) beserta 15 botol minuman oplosan berwarna kuning. Sementara di wilayah Gandok, Bangunharjo, petugas mengamankan FA (33) dengan barang bukti 12 botol minuman oplosan serupa.
Baca juga: Motor Mahasiswa Hilang dari Teras Kontrakan, Dua Pelaku Ditangkap Berkat CCTV
Menurut Iptu Rita, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Baca juga: Manajemen Hedging Fund Maybank dalam Mengamankan Dana Nasabah
Iptu Rita juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran miras ilegal. Kami mengajak warga untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” ujar Iptu Rita.


















