Pontianak (Kalbar), SURYAPOS.id – PMKRI Cabang Pontianak menilai Pengesahan Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah Kalimantan Barat harus ditunda dikarenakan dalam penyusunan tidak partisipasif dan tidak transparan.
Ketua PMKRI Cabang Pontianak saudara Mikhael Tae mengatakan, “Raperda RTRW Kalbar ini merupakan Krusial bagi masyarakat Kalimantan Barat, kami masyarakat Kalimantan Barat tidak mau Raperda ini merugikan masyarakat dan banyak pasal pasal titipan. Di Kalbar masih banyak keresahan masyarakat terkait tumpang tindih lahan di mana tanah masyarakat bahkan permukiman yg sudah dihuni puluhan tahun dijadikan HGU oleh pemerintah. Seharusnya dalam RTRW ini hal itu yg perlu diperhatikan,” ucapnya.
Mikael Tae Ketua PMKRI Cabang Pontianak menyebut Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut tidak disusun dan dibahas secara partisipasi oleh Eksekutif maupun Legislatif sehingga menimbulkan sebuah kecurigaan mendalam terhadap Raperda RTRW sarat akan kepentingan penguasa.
“Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW sangatlah berbahaya karena berlaku selama sembilan belas tahun dimana waktu tersebut bukanlah waktu yang singkat, sehingga perlu adanya transparansi dan partisipasi terhadap publik untuk bersama mengawal Raperda RTRW tersebut, kami melihat bahwa Pemerintah Kalimantan Barat memakai segala cara untuk menutupi akal bulus mereka, sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap publik,” ungkap Mihkael.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Buka Immigration Lounge di Icon Mall Gresik: Urus Paspor Belum Pernah Senyaman Ini
Ia juga mengatakan bahwa ia bersama rekan rekan siap untuk mengawal putusan Raperda tersebut agar tidak di sahkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan partisipasi secara luas terhadap masyarakat, karena dalam rancangan tersebut dampak nyata selama sembilan belas tahun langsung dirasakan oleh masyarakat, ia menyebutkan pihaknya akan mengadakan konsolidasi untuk membatalkan Raperda RTRW yang sarat akan kepentingan penguasa.
“Saya bersama rekan rekan PMKRI Cabang Pontianak akan ikut mengawal putusan Raperda dan akan mengadakan kosolidasikan bersama untuk membatalkan Raperda tersebut, sehingga pemerintah tidak gegabah dalam mengesahkan rancangan peraturan daerah yang sifatnya merugikan masyarakat,” tutup Mikael Tae Ketua PMKRI cabang Pontianak