SIBOLGA. suryapos.id Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) H Hermansjah meminta kepada jajaran Kepolisian agar mengusut tuntas dan menangkap pelaku intelektual yang merencanakan aksi pengeroyokan terhadap wartawan Sinar Indonesia Baru (SIB) An Helman Tambunan di Pasar Sibolga Nauli dalam siaran pers yang diterima suryapos.id pada Rabu (4/8).
Ditegaskan oleh Hermansjah bahwa, dalam bertugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 Tentang Pers. Dimana dalam bertugas mencari berita, wartawan mendapat perlindungan hukum dan dijamin profesinya oleh Negara.
“Mengutip UU Pers No 40 tahun 1999 dalam Pasal 8 ayat(1) dan Pasal 4 ayat (3) yang dalam penjabarannya menjamin kemerdekaan Pers dan memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan“, ujar Hermansjah.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Hermansjah bahwa dalam bertugas wartawan memiliki resiko karena sering berhadapan dengan dengan para mafia yang tidak senang dengan tugas wartawan dan menunjukkan sikap antipati pada tugas wartawan dalam mencari berita dan ini menunjukkan sikap pengangkangan terhadap kebebasan Pers.
PWI Sumut akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus kekerasan terhadap wartawan di Sibolga dengan membentuk Tim Advokasi Pendampingan bagi wartawan yang mengalami kekerasan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya serta menghimbau pada segenap Insan Pers untuk selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam tugas kewartawanannya.