Sintang (Kalbar), SURYAPOS.id – Konflik lahan masyarakat Dusun Banjor dan Dusun Tanjung Semuntik yang masuk dalam areal Hak Guna Usaha PT Cahaya Unggul Prima di Kecamatan Ketungau Hilir, berbuntut panjang dengan diadukannya persoalan tersebut ke Pemda Sintang, Jumat (09/08/2024).
Kades Baong Sengatap bersama puluhan warganya mendatangi kantor Bupati Sintang guna mengadukan terkait sengketa lahan masyarakat yang dikuasai PT CUP, upaya tersebut dilakukan karena setelah beberapa kali mediasi yang difasilitasi pemerintah Desa tidak membuahkan hasil.
Didampingi Forum Wartawan & LSM Kalbar melalui koordinatornya mengatakan hak masyarakat dari kedua dusun tersebut patut diperjuangkan, mengingat sebelum perusahaan beroperasi, rumah kebun dan pemakaman milik warga sudah ada terlebih dahulu, ungkap Syamsuardi.
Baca juga: 5 Bulan Mengendap, Diduga Penyidik Polres Ketapang Lamban Tangani Kasus Mafia Tanah
Forum Wartawan & LSM Kalbar akan berada di barisan terdepan untuk membela hak-hak warga Banjor dan Tanjung Semuntik yang terkena imbas dari HGU perusahaan, ungkapnya.
Dirinya juga sangat mengecam keras terkait adanya laporan polisi, terhadap mantan Kades dan tokoh masyarakat Ketungau Hilir, bila tidak ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, kami tidak akan tinggal diam, tambahnya.
Sepertinya ada upaya oknum-oknum tertentu dari perusahaan, yang ingin menjegal masyarakat untuk mencari keadilan, tegasnya.
Untuk itu kami dari lembaga (Forum Wartawan & LSM Kalbar) meminta kepada pemerintah Kabupaten Sintang melalui Tim Pendampingan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) untuk turut hadir menyelesaikan permasalahan warga dua dusun di Desa Baong Sengatap dengan anak perusahan Cakra Group, raksaa perkebunan sawit di Kalbar, tutupnya.