KAYU123

Praktek Pijat Plus Sesama Jenis Dibongkar Polda Jateng.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Semarang SURYAPOS – Bisnis esek-esek yang menyasar pelanggan sesama jenis berhasil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng di wilayah Kota Solo Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu (26/9).

Menurut Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro yang didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy, Saat Konferensi Pers pada Minggu (27/9) menuturkan jika, bisnis layanan esek-esek yang berkedok terapist pijat, berhasil diungkap disebuah rumah kos di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Solo.

AYO PASANG IKLAN

Kita mengamankan 6 orang berikut barang bukti sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak Zaitun dan sejumlah uang yang diduga hasil dari kegiatan tersebut sejumlah Rp 300.000“, ujar Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani memaparkan jika saat ini pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni DY (47) tahun yang bertindak sebagai pengelola, karena diindikasikan sebagai memperdagangkan orang dan memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.

Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, didapati salah seorang terapis berinisial H, sedang melayani tamu seorang laki-laki”, tambah Djuhandani.

Lebih jauh dijelaskan oleh Djuhandani jika modus terduga pelaku DY selaku pengelola adalah, memanfaatkan jaringan media sosial untuk mencari pelanggan, dengan mematok tarif Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.

Perbuatan terduga pelaku DY ini sudah dilakukan sekitar 5 tahun, maka akan kita jerat dengan pasal 296 KUHP dan/atau pasal 2 Undang Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, pungkas Djuhandani.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng menambahkan jika, jajaran penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, dengan kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat plus sesama jenis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024