
Purbalingga suryapos.id Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Purbalingga, memberikan hak seorang tahanan, RNS (19) tahun, dengan memfasilitasi yang bersangkutan untuk melaksanakan prosesi ijab qobul pernikahan, yang dilakukan di Masjid Ar Rabbani komplek Mapolres Purbalingga pada Senin (13/9).
RNS yang menikahi kekasihnya, SS (20) tahun warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah dan juga dihadiri oleh wali, orang tua dan saksi serta mendapatkan penjagaan dan pengawalan secara ketat dengan pemberlakuan prokes dengan ketat.
Menurut Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan S.I.K., M.H., melalui Kasat Tahti Polres Purbalingga, Ipda Sapto Wijiono mengatakan pada awak media bahwa, Sat Tahti Polres Purbalingga memfasilitasi pernikahan salah satu tahanan kasus narkoba, sebagai bentuk pelayanan Sat Tahti Polres Purbalingga kepada hak-hak tahanan.
“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Sat Tahti kepada tahanan, dimana kita berikan hak-hak tahanan untuk melangsungkan pernikahan, dan pelaksanaan kegiatan ini sebelumnya sudah dijadwalkan“, ujar Sapto.
Karena status mempelai pria yang masih harus menjalani proses hukum, maka pernikahan dilangsungkan di Mapolres Purbalingga, dan dilakukan secara sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Usai prosesi ijab qobul, mempelai pria langsung kembali ke ruang tahanan, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya“, pungkas Sapto.