YOGYAKARTA. suryapos.id Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban atas nama DW meninggal dunia dengan sejumlah luka pada hari Kamis 3 Juni 2021 di kawasan pasar Gampingan Kapanewon Wirobrajan.
Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riko Sanjaya SH.SIK, didampingi oleh Kasubaghumas AKP Timbul SR. SH. MH dan Kanit I Satreskrim Iptu Dody Kurniawan dalam jumpa pers dihalaman Mapolresta Yogyakarta pada 8 Juni 2021.
Dalam kasus yang sempat menggegerkan masyarakat Yogyakarta ini bermotif sakit hati dan dendam dari 10 tersangka tersangka. Berawal dari perselisihan antara saksi atas nama M dan tersangka atas nama S alias GT dijalan Kasihan Bantul pada Rabu 2 Juni 2021, dari perselisihan tersebut saksi M dan tersangka S alias GT sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dikampung Gampingan kalurahan Pakuncen Kapanewon Wirobrajan, saksi M mengajak serta korban An DW dan istrinya An R untuk ikut mendampingi, setiba dilokasi tersangka S alias GT beserta 9 orang rekannya sudah menunggu dan salah satu rekan tersangka tiba-tiba menyerang saksi dan korban dengan menggunakan pisau lipat.
Saksi dan korban kemudian berusaha untuk melarikan diri, namun nahas bagi korban An DW dapat terkejar oleh para tersangka dan dilakukan penganiayaan kembali hingga korban tergeletak akibat sejumlah luka tusukan dan pukulan benda keras disejumlah tubuh dan kepala hingga ditemukan oleh sejumlah warga, disampaikan oleh Kompol Riko Sanjaya.
Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat berbekal hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 10 tersangka diantaranya BAS, CPJ, KAR, SI, PIS, BL, MNS, SHB, TOD dan SYD. Dua orang tersangka pelaku diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas Satreskrim karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Turut diamankan pula sejumlah barang bukti yang terkait diantaranya 1 stel baju, 2 buah hp, 1 pisau lipat, stik besi, batu, pecahan botol.
Ancaman hukuman yang akan menjerat para tersangka adalah pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.