KAYU123
KriminalPeristiwa

Polisi Ringkus Begal Payudara di Wilayah Sidoarjo

×

Polisi Ringkus Begal Payudara di Wilayah Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Sidoarjo (Jatim), SURYAPOS.id – CDZ pria 34 tahun, domisili di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, saat menjalankan aksi pelecehan seksual kelima kali dijalan raya dengan memegang payudara perempuan tak dikenalnya akhirnya tertangkap basah warga dan polisi.

Aksi tak pantas yang dikenal dengan Begal Payudara dilakukan CDZ sudah kelima kalinya. Dari pengakuannya dua kali di wilayah Blitar, ketiga di Tambak Sawah, Waru, ke empat di Delta Sari, Waru dan kelima di jalan raya Desa Pepe akhirnya berhasil tertangkap.

PASARKAYU

Korban kelimanya adalah perempuan berinisial N, 23 tahun, sewaktu ia pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB merasa dibuntuti seorang pria mengendarai sepeda motor. Kemudian pengendara pria yakni CDZ berada di sisi kanan N lalu seketika meremas payudaranya.

“Merasa mengalami perbuatan pelecehan seksual, korban berteriak hingga terdengar warga lalu berupaya mengejar pelaku begal payudara tersebut hingga berhasil ditangkap korban, warga dan diserahkan pada polisi,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/8/2024).

Pelaku menurut keterangan AKBP I Made Bayu Sutha, melakukan perbuatan pelecehan seksual di muka umum karena dorongan nafsu. Pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai motor, selanjutnya memegang dan meremas payudara korban.

Baca juga: Gedung Bank Pakan Ternak Ruminansia Resmi Dibuka di Semin

Atas perbuatan yang dilakukannya, CDZ dikenakan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 281 ke-1 KUHPidana, yaitu dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU