Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan bersama-sama yang menyebabkan korban tewas.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di Mapolres Bantul dan dihadiri Jaksa Penuntut dari Kejari Bantul.
“Rekonstruksi kita gelar di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran,” ujar Jeffry, Jumat (8/11/2024).
Sebanyak 11 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
“Sebanyak 7 tersangka dewasa dan 4 tersangka masih di bawah umur dihadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban RSI, menggunakan peran pengganti,” imbuhnya.
Baca juga: Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Sosialisasi Penandaan Pedoman Penyusunan APBD TA 2025
Selama proses rekonstruksi, lanjut Jeffry, banyak keluarga korban yang datang untuk menyaksikan jalannya reka adegan yang dilakukan para tersangka. Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan secara langsung penganiayaan yang dilakukan.
Dari adegan tersebut, diketahui para tersangka menganiaya korban sejak di rumah sakit usai mengalami kecelakaan lalu lintas bersama temannya. Penganiayaan kembali berlanjut hingga di beberapa lokasi.
“Dari yang tadinya sekitar 15 adegan, ternyata berkembang menjadi 25 adegan yang diperagakan,” tambah Jeffry.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Bantul berhasil menangkap sebelas terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja, RSI (16) warga Pundong Bantul yang ditemukan tewas di lokasi penggergajian kayu di wilayah Kretek Bantul.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu, 13 Oktober 2024 mulai pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB yang mana lokasi pengeroyokan dilakukan di beberapa tempat berbeda. Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, tim kepolisian berhasil menangkap beberapa pelaku di tempat yang berbeda.
Baca juga: Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Jeffry mengatakan Tim Jatanras Polres Bantul bersama Polsek Kretek berhasil melakukan penangkapan dengan hasil yang ditemukan adalah sebanyak 11 (sebelas) orang pelaku dengan 7 (tujuh) di antaranya orang dewasa dan 4 (empat) orang dibawah umur. Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang mengeroyok korban.
Kasus ini bermula saat korban RSI berboncengan dengan temannya, Oci, mengalami kecelakaan tunggal di dekat jembatan Soko, Seloharjo Pundong. Akibatnya Oci harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Saudara kembar Oci, bersama temannya, yakni OM dan BK, lalu datang ke rumah sakit dan bermaksud menanyakan penyebab kecelakaan kepada korban.
“Rupanya jawaban korban tidak memuaskan sehingga korban dianiaya oleh tiga orang di rumah sakit,” katanya.
Penganiayaan dilanjutkan di penggergajian kayu milik KY di RT 7 Parangtritis Kretek Bantul, yang dilakukan oleh 11 orang, yakni OM, BK, RZ, FN, GD, EA, DP dan 4 anak di bawah umur lainnya. Korban selanjutnya dibawa ke rumah BK di Pundong Bantul, dan dianiaya oleh OM.
“Penganiayaan terhadap korban masih dilanjutkan di jalan ke arah Watu Lumbung Kretek Bantul. Di lokasi ini, korban dianiaya oleh 3 orang, yakni OM, BK dan RZ,” imbuhnya.
Korban yang sudah lemas kemudian dibawa kembali ke lokasi penggergajian kayu milik KY dan ditinggal di lokasi hingga pagi harinya pukul 08.30 WIB, ditemukan warga yang langsung melaporkannya ke polisi.
“Motif para pelaku melakukan penganiayaan karena menduga korban telah memberikan pil sapi kepada Oci, yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal bersama korban,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Vario dan bagian body motor yang diduga digunakan sebagai salah satu alat pengeroyokan.
Atas perbuatannya tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) (2 ke-3) para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.