Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Kurang dari 12 jam pelaku tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Vario milik Eko Darmono (35) warga Bandut Kidul, RT 41, Argorejo, Sedayu, Bantul yang terjadi pada Sabtu (06/01/2024) pukul 01.00 WIB berhasil di ungkap oleh unit Satreskrim Polsek Sedayu, Polres Bantul.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffrey Prana Widnyana saat menggelar Prees Release kejadian di Mapolres Bantul, pada Rabu (10/01/2024). Menurut penuturan, AKP Jeffrey, pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap beserta barang bukti adalah IDS (22) seorang buruh bangunan yang merupakan warga Argosari, Sedayu, Bantul.
AKP Jeffrey menjelaskan, pencurian kendaraan milik korban berawal ketika Eko Darmono (Korban) pada saat itu sedang bermain karambol dirumah Eka Dwi yang merupakan teman korban.
“Korban menuju kerumah temannya dengan mengendarai sepeda motor Vario yang langsung diparkir dipinggir jalan tepatnya di pojok rumah dengan posisi kunci motor masih menancap dilubang kontak,” kata AKP Jeffrey.
Lanjut AKP Jeffrey, saat mereka sedang asyik bermain, tiba tiba terdengar suara motor milik korban berbunyi dan terlihat dibawa pelaku meninggalkan tempat tersebut.
Melihat kejadian itu, lanjut dia, korban bersama dengan rekannya berusaha mengejar dengan kendaraan yang lain, namun usahanya sia sia karena kehilangan jejak pelaku. Uniknya, saat korban hendak pulang untuk mengambil surat kendaraan sebagai bukti laporan ke pihak kepolisian, di perjalanan korban melihat kendaraan yang mirip miliknya ditengah kebun Jati.
Tanpa pikir panjang, kata AKP Jeffrey, korban langsung bergegas membawa pulang kendaraan tersebut kerumahnya dengan cara didorong karena tidak ada kunci kontaknya. Namun, sesampainya di rumah, korban kaget dikarenakan motor yang dibawanya bukan sepeda motor miliknya.
“Kejadian itupun langsung dilaporkan ke Polsek Sedayu untuk segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Polisi yang mendapatkan laporan, lanjut AKP Jeffrey, segera mendatangi lokasi dan langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara. Berbekal petunjuk dari sepeda motor yang dibawa korban, polisi berhasil mengantongi identitas pemilik kendaraan yang ditinggalkan di kebun Jati.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku IDS berhasil diamankan petugas ditempat pelaku meninggalkan sepeda motor miliknya. Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban pada malam harinya.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sedayu untuk dilakukan guna proses selanjutnya. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna Merah milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih yang sudah diberi Skotlite warna Biru milik pelaku,” tutupnya.