Jakarta SURYAPOS – Setelah dilakukan simulasi kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dilakukan pada Sabtu (09/10) untuk mengevaluasi dan menguji Standard Operational Procedure (SOP) terkait dengan rencana pembukaan penerbangan Internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 14 Oktober 2021 mendatang.
Presiden Joko Widodo, memberikan arahan terkait dengan rencana pembukaan penerbangan Internasional dalam Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM , pada Senin (12/10).
“Rencana pembukaan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, sesuai arahan Presiden dalam Ratas siang ini, agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu, sebelum benar-benar dibuka, Presiden juga berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk, harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan”, ujar Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marvest) dalam keterangan pers secara online melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, seusai Ratas dengan Presiden Jokowi.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Luhut jika, Pemerintah juga akan mempercepat laju vaksinasi di Provinsi Bali menjelang pembukaan penerbangan Internasional di Bali, utamanya di Kabupaten Gianyar yang saat ini pencapaian vaksinasi untuk kelompok lansia baru mencapai 38%.
“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari pre – departure requirement hingga on – arrival requirement“, ujar Luhut.
Adapun persyaratan tersebut adalah :
Pre – Departure Requirement :
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate dibawah 5%.
- Hasil negatif tes RT – PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, sebelum keberangkatan.
- Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar Amerika Serikat dan mencakup pembiayaan penanggulangan covid 19.
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia atau pihak ketiga terkait.
On Arrival Requirement
- Mengisi E-HAC via aplikasi Pedulindungi.
- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
- Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam, jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar karantina.
Lebih lanjut, diharapkan oleh Luhut, dengan dibukanya penerbangan internasional dapat menggerakkan perekonomian di Provinsi Bali.