Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan peredaran psikotropika di Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 160 butir obat keras golongan psikotropika berupa Alprazolam, Atarax, dan Clonazepam.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kedua tersangka berinisial IP (32) dan IF (30). Keduanya ditangkap pada Selasa (4/8/2026) di Kalurahan Gilangharjo setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran psikotropika.
Baca juga: Musim Kemarau, Polres Gunungkidul Distribusikan Lima Tangki Air Bersih ke Warga Paliyan
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti psikotropika yang diduga disimpan dan disalurkan tanpa izin,” kata Rita, Kamis (6/8/2026).
Rita menjelaskan, IP lebih dulu ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 31 tablet Alprazolam merek Calmlet dan 44 tablet Atarax yang disimpan di dalam bungkus rokok bekas.
Dari pemeriksaan, IP mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari IF. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IF sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya yang masih berada di wilayah Gilangharjo.
Dalam penggeledahan di rumah IF, petugas menyita 54 tablet Clonazepam merek Riklona, 20 tablet Alprazolam merek Calmlet, 10 tablet Atarax, satu plastik bening bertuliskan “Mersi”, serta sebuah telepon genggam yang berisi salinan resep pengambilan obat.
Baca juga: Resmi Dilantik, Anggit Galih Pribadi dan Arif Prabowo Jadi Dukuh di Kalurahan Semugih
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IF mengaku sebelumnya menyerahkan puluhan tablet Alprazolam dan Atarax kepada IP. Obat-obatan tersebut diperoleh melalui resep dokter, tetapi kemudian disalurkan kepada pihak lain tanpa kewenangan.
“Meski obat tersebut diperoleh melalui resep dokter, penyalurannya kepada pihak lain tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Karena itu, kedua tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rita.
Baca juga: Dosen FEB UGM Teliti Peranan Lembaga Keuangan dalam Menekan Deforestasi
Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, IF dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Aksi Pencurian Tas di Parkiran Swalayan Jalan Parangtritis Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap
Rita mengatakan Polres Bantul akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika maupun narkotika. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran psikotropika yang dapat membahayakan generasi muda,” kata Rita.


















