JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaKriminal

Perawat Rumah Sakit di Bantul Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Pelaku Diamankan

×

Perawat Rumah Sakit di Bantul Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Pelaku Diamankan

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Sewon mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perawat di sebuah rumah sakit di Sewon, Bantul. Seorang pria berinisial R (57) warga Sewon Bantul, diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat bertugas.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang menjalankan tugas jaga untuk melakukan pemeriksaan tekanan darah terhadap pelaku yang merupakan pasien di rumah sakit tersebut.

IFMAC 2026

“Ketika korban sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah, tangan pasien tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pelaku,” kata Rita.

Baca juga: Terungkap dari Laporan Warganet saat Live TikTok, Truk Tangki BBM Subsidi Diamankan

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sewon pada 3 November 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska dan satu unit alat ukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.

Baca juga: 8 Kambing Mati Diduga Diserang Anjing Liar di Botodayaan Rongkop

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Rita.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE