Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi mengungkap kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pria berinisial EEP (41) di Padukuhan Tegalrejo, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ST alias B (35), DEP alias D (29), dan RDC (30). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bantul.
Baca juga: Sabu 0,34 Gram dan Alat Isap Ditemukan, Pria di Bantul Diamankan
Kapolsek Sanden AKP Madiono mengatakan, kasus tersebut bermula ketika ST alias B menerima telepon dari korban pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam percakapan itu, korban menyebut kata “Pendekar Bento” yang membuat ST tersinggung.
“Setelah itu, ketiga tersangka kemudian pergi untuk menemui korban. Mereka sempat menuju Pantai Samas sebelum akhirnya menuju rumah seorang temannya di wilayah Tegalsari, Srigading, Sanden,” kata AKP Madiono.
Baca juga: 47 Anggota Kodim 0730/Gunungkidul Naik Pangkat, Dandim Pimpin Upacara
Menurut polisi, korban kemudian datang bersama seorang saksi bernama Budi Prasetyo. Setelah keduanya bertemu dengan ketiga tersangka, terjadi aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Kanit Reskrim Polsek Sanden Ipda Wahyudi Sutanto menjelaskan, masing-masing tersangka diduga menggunakan senjata tajam dalam aksi tersebut. DEP alias D menggunakan senjata tajam jenis kerambit dan mengayunkannya ke arah korban hingga menyebabkan luka sayatan pada bagian punggung sebanyak dua kali dan paha satu kali.

“ST alias B menyerang korban menggunakan celurit, sedangkan RDC menggunakan pedang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat pada punggung, kedua tangan, dan kaki serta memar di bagian kepala,” ujar Ipda Wahyudi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Petugas meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan petunjuk untuk mengidentifikasi para pelaku.
Baca juga: Diduga Bawa Clurit, 2 Pria Diamankan Polisi di Sedayu Bantul
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan DEP alias D dan RDC beberapa saat setelah kejadian di Jalan Samas. Sementara itu, ST alias B yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah kerambit, satu bilah celurit, dan satu bilah pedang. Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, yakni kaus hitam, celana panjang hijau loreng, jaket hitam, kaus merah, topi biru, serta kaus lengan panjang hitam.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Atas Kursi Depan Rumah Warga di Sleman
Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V.
Polisi menyebut motif sementara dalam perkara ini adalah sakit hati. ST alias B diduga tersinggung setelah korban menyebut dirinya dengan sebutan “Pendekar Bento”. Selanjutnya, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sanden, Polres Bantul.



















