KAYU123
Sosial Budaya

Pengabdian Selama 5 Tahun Kerja, Dibalas Dengan PHK Sepihak.

×

Pengabdian Selama 5 Tahun Kerja, Dibalas Dengan PHK Sepihak.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Yogyakarta SURYAPOS – Seorang Karyawan PT BDI Yogyakarta, berinisial E (35) tahun yang sudah mengabdikan diri semenjak tahun 2015, secara tiba-tiba dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 30 Juni 2020 tanpa ada kejelasan serta mendapatkan hak sesuai dengan regulasi dari Pemerintah.

Menurut Kuasa Hukum E, Dom Setiadi saat ditemui oleh SURYAPOS pada Minggu (30/10) menuturkan jika, kasus yang menimpa kliennya berawal saat korban sudah bekerja selama satu tahun di PT BDI, menginjak tahun kedua korban kembali dikontrak oleh perusahaan.

PASARKAYU

Hingga tahun ketiga, korban kembali dikontrak oleh perusahaan, hingga tahun kelima korban bekerja pada PT BDI Yogyakarta, namun tidak ada kepastian teekait dengan pengangkatan korban sebagai karyawan tetap PT BDI”, ujar Dom sapaan akrab dari Kuasa Hukum korban.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Pengacara yang juga berkecimpung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY ini bahwa, sesuai dengan pasal 59 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Perusahaan yang sudah mempekerjakan pegawai selama dua tahun dengan masa kontrak, harus menjadi menjadi karyawan tetap, jika masih mempekerjakan yang bersangkutan di tahun selanjutnya“, demikian bunyi pasal 59 ayat (3).

Dalam kasus ini, terlihat seolah-olah perusahaan tidak memperhatikan karyawan yang sudah bekerja selama 5 tahun, malah dilakukan PHK secara sepihak“, ujar Dom.

Lebih lanjut ditegaskan oleh Dom Setiadi, mendapatkan kuasa dari korban, maka pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini, melalui upaya tripartit yakni antara korban, perusahaan dan ditengahi oleh Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, dari hasil mediasi tripartit yang digelar di Balai Kota Yogyakarta pada Jumat (29/10) PT BDI dalam hal ini menawarkan kompensasi sebesar Rp 10 juta.

Bila mengacu pada regulasi yang ada, jumlah yang diberikan oleh perusahaan itu tidak sesuai, seharusnya jumlah yang harus dibayar oleh perusahaan kepada korban adalah sebesar Rp 76 juta“, pungkas Dom.

Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Widiyantoro menegaskan jika akan terus memperjuangkan hak mantan pegawai PT BDI sampai diberikan hak yang bersangkutan sesuai dengan regulasi.

Tawaran sejumlah Rp 10 juta untuk mantan pegawai ini, sudah jauh dari aruran yang berlaku, seharusnya ketika perusahaan melakukan PHK, harusnya menerapkan regulasi yang sudah diatur oleh Pemerintah“, pungkas Widiyantoro.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU