Gunungkidul, SURYAPOS.id – Satuan Resmob Polres Gunungkidul bersama Resmob Polresta Surakarta berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan berencana yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa (15/11/2022) lalu.
Pada keterangan persnya, Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menyampaikan korban pembunuhan diketahui berinisial RN (25) warga Kecamatan Banyu Urip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Korban yang berstatus sebagai mahasiswa itu dibunuh dengan dibekap dan dilempar ke laut dari tebing Pantai Kukup.
“Dari Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama Resmob Polresta Surakarta berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yakni ERW (24) dan AA (37) yang keduanya warga Sukoharjo,” terang AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K.
Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, ERW dan AA sempat mengajak RN untuk makan disebuah warung bakmi Jawa di Kapanewon Tanjungsari. Berdasarkan pantauan CCTV SMP 1 Tanjungsari, pelaku mengajak korban dengan menggunakan mobil rental berjenis Honda Brio.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Resmob Polres Gunungkidul dan Resmob Polres Surakarta, diketahui mobil rental tersebut ialah milik CR warga Banjarsari, Sukoharjo, Jawa Tengah,” imbuhnya.
CR kemudian dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna memastikan bahwa mobil miliknya dirental oleh ERW. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata benar bahwa ERW merental mobil CR untuk ia gunakan bersama AA. Akhirnya pun kepolisian dari Polres Gunungkidul mengantongi identitas pelaku pembunuhan setelah beberapa kali melakukannya penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku.
“Didapat informasi bahwa keduanya berada di daerah Grogol, Sukoharjo, kemudian Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama dengan Tim Resmob Polrestabes Surakarta melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersebut. Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polres Gunungkidul,” lanjut Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.