KULON PROGO. Suryapos.id Minggu( 11/07 ) Selama PPKM Darurat akses jalan di kota Wates ditutup mulai pukul 16.00- 20.00 wib. Berdasarkan Instruksi Bupati Kulon Progo nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, Polres Kulon Progo, Dinas Perhubungan Kulon Progo dan Kodim 0731 Kulon Progo menutup akses jalan di dua titik di Kota Wates. Kasat Lantas Polres Kulon Progo AKP A.Purwanto S.H, menyampaikan “Untuk menindak lanjuti Instruksi Bupati nomer 17 tahun 2021, untuk mengurangi mobilitas Kami menutup dua titik akses jalan di Kota Wates, kalau Daerah yang lainnya sudah semenjak tanggal 3 Juli 2021,” untuk Kulon Progo kita mulai pada tanggal 10/07 kemarin .
Akses jalan yang ditutup yakni jalan Sutijab dan jalan Brigjend Katamso menuju ke arah Pasar Wates. Penutupan mulai tanggal 10 hingga 20 Juli 2021. Penutupan mulai pukul 16.00 hingga 20.00 wib. Dimaksud untuk memutus matarantai penyebaran covid-19 dengan mengurangi kerumunan warga masyarakat dan harapan kita semua semoga segera terkendali masyarakat kembali beraktifitas seperti biasa dan ekonomi bisa tumbuh dan normal kembali khususnya di wilayah Kulonprogo dan umumnya seluruh bangsa Indonesia yang kita cintai ini pungkasnya .