Kulon Progo Suryapos.id Sabtu (24/07/2021).Menindak lanjuti instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.19 /INSTR/Tahun 2021 dan di lanjutkan Instruksi Bupati Kulon Progo No.18/INSTR/ Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (PPKM) Level 4.
Aparat gabungan dari Sat.Pol PP ,TNI , POLRI, dan Dinas Perhubungan Kulon Progo melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat untuk semua kegiatan Masyarakat ,,baik kegiatan hajatan ,Keagamaan dan semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi jadi Penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten Kulon Progo.
Drs.Hera Suwanto MM selaku sekretaris Sat.Pol PP Kab.Kulon Progo menyampaikan bahwa untuk memaksimalkan pengawasan Personil akan di bagi menjadi 2 tim untuk tim 1(satu) wilayah Kokap dan sekitarnya kemudian Tim 2(dua) wilayah Wates ,Panjatan, Galur
Hera Suwanto menambahkan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada segenap masyarakat ,dari tingkat bawah yaitu tingkat Rt dan Rw serta para Penanggung jawab PPKM level 4 Tingkat Dusun ,Kalurahan ,Kapanewon dan Juga untuk para penyelenggara hajatan agar tidak ada acara resepsi dan tamu undangan .
Kami menghimbau untuk segenap lapisan Masyarakat untuk bisa mematuhi aturan PPKM level 4 demi untuk memutus mata rantai virus covid -19 supaya kita semua terbebas dari Pandemi Covid -19 ini pungkasnya.