JAKRTA. suryapos.id Kementerian Kesehatan dalam siaran persnya melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat yang dilansir suryapos.id memastikan akan akan segera memberikan vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil, upaya pemberian vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil sesuai rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan akan dilakukan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Maxi Rein Rondonuwu mengeluarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Dengan terbitnya aturan ini pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil bisa dilakukan di fasilitas layanan kesehatan terutama didaerah yang tingkat penularan kasus Covid 19 tinggi.
Kementerian Kesehatan akan menyiapkan kartu kendali untuk pelaksanaan pada proses skrining dan akan melakukan monitoring guna memantau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serta akan menanggung semua biaya KIPI.
Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna serta menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac.