KAYU123 Selamat dan Sukses
SosialUmum

Pelanggaran, Oknum Perangkat Desa Cangaan Gunakan Mobil Siaga Desa Mengisi BBM Subsidi Pertalite

×

Pelanggaran, Oknum Perangkat Desa Cangaan Gunakan Mobil Siaga Desa Mengisi BBM Subsidi Pertalite

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Gresik (Jatim), SURYAPOS.id – Pada tanggal 09 Juli 2024 Selasa malam telah ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di Cangaan, Ujung Pangkah, Gresik. Oknum tersebut diketahui menggunakan mobil siaga desa yang berplat merah dengan nomor polisi W 1544 AP untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu pertalite di SPBU 54.611.10.

Penggunaan mobil siaga desa untuk mengisi BBM bersubsidi oleh perangkat desa merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014. Tujuan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU yaitu agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada kendaraan yang memang berhak menerimanya.

PASARKAYU

Oknum perangkat desa setelah di temui tim media mengatakan, Iya mas ini tadi habis nolong orang, terus ini tadi ngisi bahan bakar pertalite.

Baca juga: Dari Tahun 2012 Hingga 2016 PT Slamet Putra Rekanan PT Petrokimia Gresik tidak Berikan Uang Pesangon ke Karyawannya

Tim media kembali bertanya kepada oknum perangkat desa apa boleh mobil plat merah ngisi bbm subsidi, oknum perangkat desa menjawab, “Iya mas saya salah tolong jangan di perpanjang ya mas”.

Setelah itu oknum perangkat desa Cangaan masuk mobil dan keluar lagi sambil menunjukan ID Card media salah satu media online, “Saya dulu juga media mas ini ID Card saya masih aktif”. Apakah diperbolehkan seorang aparatur negara juga merangkap sebagai media. Seharusnya sebagai aparatur negara harus menjadi contoh dan panutan untuk masyarakat agar masyarakat juga tidak meniru apa yang di lakukan oknum perangkat desa itu.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU