Surabaya (Jatim), SURYAPOS.id – Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya atau yang biasa dikenal sebagai Rutan Medaeng, kini ramai diperbincangkan pasca beredarnya sebuah foto narapidana yang sedang menikmati sebatang rokok dan sembari menikmati alunan musik melalui Handphone.
Namun ada yang nampak luar biasa dari pemandangan tersebut, foto yang diklaim dari dalam Blok A Rutan Medaeng itu ada satu botol lengkap dengan dua sedotan menancap plus bong, yang berisi narkoba jenis sabu-sabu, juga turut menemani Pebri alias Sredek nama narapidana yang diketahui namanya pasca dikonfirmasi melalui KPR Rutan Medaeng.
Padahal sudah jelas yang mana, dalam aturan Rutan maupun lapas Handphone apalagi narkoba tidak boleh masuk.
Namun semuanya itu kini terbantahkan bahkan sebaliknya, yang mana handphone dan narkoba ternyata lebih bebas di Rutan Medaeng, apalagi diketahui juga bahwasanya Pebri alias Sredek merupakan bandar sabu-sabu.
Jika melihat fakta tersebut, bagaimana bisa kedua barang tersebut masuk ke dalam Rutan jika diduga tidak ada peran petugas Rutan yang turut meloloskan barang haram tersebut.
Baca juga: Salah Gunakan Handphone Teman, Seorang Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Baihaki Akbar, SE., SH., selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang sangat miris ketika melihat bahwasanya selama ini Rutan Medaeng menjadi pusat peredaran narkoba.
“Itu merupakan bahwasanya KPR dan Karutan hanyalah sebuah jabatan yang diduga bisa dibeli dengan uang, buktinya bagaimana bisa barang haram tersebut masuk, sedangkan orang biasa saja yang ingin melakukan kunjungan, harus melalui pemeriksaan hingga 3 kali, logika saja ya kan, bahwasanya semua ini adalah program dari Karutan dan KPR untuk turut serta menyelundupkan barang tersebut,” tandas Baihaki (30/10/2024) geram saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Bahkan tidak hanya disini saja, rencananya AMI akan menggelar aksi secara besar-besaran dengan mengajak lapisan ormas dan penggiat anti narkoba dengan mendatangi Kantor Kementrian Hukum dan HAM dengan tuntutan Pecat Karutan dan KPR Rutan klas I Surabaya karena telah membiarkan narkoba berkembang pesat.