Batam suryapos.id Seorang oknum ASN pada Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu (SKIPM) dan Keamanan Hasil Ikan Batam, WD diamankan Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, atas tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan dikirim ke Singapura.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Gunawan S.I.K., M.H., dalam keterangan pers di Mapolda Kepri menyampaikan bahwa, berdasarkan LP No LP-A/43/V/2021/SPKT-Kepri tertanggal 21 Mei 2021 dengan TKP di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam.
"Terduga pelaku WD, diamankan dalam operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 12.450.000, dan SGD 16.636, 10 buah kartu ATM, 3 buku rekening, 1 unit Handphone, 2 buah tas dan dokumen", ujar Nugroho.
Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. BON.
Hukum Kriminal.